Beranda»Berita Umum»PT SPS bantah bakar lahan di Aceh

PT SPS bantah bakar lahan di Aceh

BISNIS ACEH
Jum`at, 20 Juni 2014 16:49 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi Rawa Tripa Aceh

JAKARTA - Sidang gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) terkait kasus terbakarnya lahan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan sejumlah saksi fakta yang mengetahui peristiwa kebakaran lahan milik PT SPS di Provinsi Aceh.

Salah satu saksi yang dihadirkan ke persidangan kemarin, yakni kontraktor pemupukan, Yahya. Pada kesaksiannya dia mengaku ikut memadamkan api di kebun sawit itu bersama 100 orang lainnya. "Saat kebakaran, terdapat ratusan tenaga pemadam di lapangan dengan puluhan mesin Robin yang disediakan perusahaan. Saya dan 20 karyawan ikut memadamkan sampai api padam tanggal 25 Maret 2012," bebernya.

Dia juga mengaku ikut memadamkan api selama empat hari empat malam yang membakar tumpukan pohon sisa tebangan dan kelapa sawit. Sedangkan logistik ditanggung oleh PT SPS. Meski begitu, Yahya mengaku tidak mengetahui dari mana sumber api tersebut.

"Banyak orang yang memancing di area SPS. Tidak tahu jika ada yang membikin api kecil. Ada dua pintu masuk ke SPS, tapi orang mancing ga bisa dilarang karena warga sekitar cukup keras," sebut Yahya.

Sementara itu, saksi lainnya, yakni kontraktor tanam, Zulham mengungkapkan, saat memadamkan api dirinya mengerahkan 15 anak buahnya. "Anak buah saya dibayar Rp80 ribu per hari untuk memadamkan api," kata Zulham.

Hal senada disampaikan Kades Ujong Tanjong, Ali Basya. Menurutnya, warga desa bahu membahu memadamkan api secara swadaya sejak kebakaran terjadi pada 19 Maret 2012 lalu.

"Pemadaman menggunakan alat berat, mesin-mesin pompa air, dan peralatan lainnya, serta tidak ada bantuan tenaga maupun peralatan dari pihak pemerintah," ungkap Ali.

Menanggapi keterangan para saksi, kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi fakta lagi dalam sidang lanjutan Kamis, 29 Juni mendatang.

Tujuannya, untuk mematahkan gugatan KLH yang menuntut PT SPS lebih dari Rp300 miliar dalam perkara ini lantaran dianggap melakukan pembiaran kebakaran lahan.

"Kiranya jelas merupakan prestasi. Bandingkan dengan kebakaran di Riau yang meskipun dibantu aparat dan Satgas Karhutla dengan bantuan helikopter dan anggaran pemerintah, tidak dapat padam selama berbulan-bulan, sehingga sangat naif jika klien kami dituduh lalai melakukan pembiaran api," cetus Rivai.







Sumber : okezone



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close