BLANGKEJEREN - Aparat Satuan Narkoba Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan ganja ratusan kilogram. Penangkapan kurir ganja ini terjadi di pos perbatasan Blangkejeren-Kutacane.
Petugas membekuk dua pemuda yang diduga berperan sebagai menjadi kurir narkoba antarprovinsi.
Kedua pelaku yakni Sidin dan Zainuddin, warga Desa Uring, Kecamatan Piring, ditangkapsaat petugas menggelar razia rutin di perbataan. Semua barang bawaan para penumpang bus diperiksa petugas.
Untuk mengelabui polisi, pelaku menyimpan ganja kering yang ditutupi pakaian di dalam koper. Namun, petugas yang memang sudah curiga, kemudian menemukan ganja yang sudah dipaketkan senilai seratus juta rupiah.
Rencananya, barang haram itu akan dibawa tersangka ke Sumatra Utara. Kini, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gayo Lues. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sekadar diketahui, dalam enam bulan terakhir, Polres Gayo Lues telah mengamankan sebanyak 1,9 ton ganja atau senilai Rp2 miliar, serta menangkap 27 tersangka. Diperkirakan, masih banyak warga yang menanam ganja di Kabupaten Gayo Lues.
Sumber : Okezone / Koran SI