Beranda»Berita Umum»AMBS di Aceh Selatan kembali suarakan pembentukan provinsi ABAS

AMBS di Aceh Selatan kembali suarakan pembentukan provinsi ABAS

BISNIS ACEH
Jum`at, 30 November 2025 10:33 WIB

[FOTO : acehdesain.com]">FOTO : acehdesain.comIlustrasi

TAPAKTUAN - Aliansi Masyarakat Barat Selatan (AMBS), Kamis (29/11) menggelar aksi penolakan Qanun Wali Nanggroe dan bentuk bendera serat lambang Aceh yang dinilai berpotensi memicu munculnya konflik baru. Dengan menggebu pula dalam aksi tersebut masyarakat menyatakan keinginan pemekaran Provinsi Aceh dengan membentuk Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS).

"Sejak dulu kawasan barat dan selatan dimarjinalkan oleh Pemprov Aceh di segala aspek, termasuk dalam pembentukan Qanun WN yang tidak mengakomodir aspirasi rakyat di pesisir barat selatan. Adalah bohong jika disebutkan bahwa qanun, bendera, maupun lambang Aceh merupakan keinginan rakyat Aceh, padahal itu merupakan keinginan kelompok," kata Bestari Raden, aktivis dan tokoh ABAS dalam orasinya di halaman Gedung DPRK di Tapaktuan.

Rangkaian aksi damai diawali dengan berkumpulnya massa di kompleks bekas kantor bupati Aceh Selatan Jalan Syeikh Abdurrauf Tapaktuan sejak pagi dengan sasaran penyampaian aspirasi ke Gedung DPRK di ruas jalan yang sama.

Di halaman Gedung DPRK, Koordinator Aksi, Teuku Sukandi berorasi yang intinya membeberkan berbagai ketimpangan di balik makna bendera dan lambang Aceh serta Qanun WN sehingga dirasa perlu ditolak.

"Kami menolak Qanun WN, bendera dan lambang Aceh karena tidak tahu latar belakang kelahirnya berdasarkan ide dari mana," ungkap T.Sukandi yang disambut massa dengan yel yel masa hidup ABAS..!

Menyinggung tentang perlunya dibentuk provinsi baru, yaitu Provinsi ABAS, tujuannya menurut T.Sukandi adalah untuk percepatan pembangunan serta memangkas rentang birokrasi. Ini argumen yang sangat rasional, dan belajar dari fakta yang terjadi sepanjang sejarah, wilayah pesisir barat dan selatan selalu dianaktirikan di segala aspek sehingga ditakutkan warga di sini lama kelamaan nyaris kehilangan jati diri karena ditempatkan sebagai warga Aceh kelas dua.

"Dari pada hidup dijajah lebih baik berpisah," teriak Sukandi yang disambut massa dengan teriakan yel yel hidup ABAS.

Di penghujung rangkaian aksi massa menyerahkan lembar pernyataan sikap kepada Ketua Komisi A DPRK yang diterima Wakil Ketua, Marsiddiq. Di dalam lembaran pernyataan sikap tersebut tertuang enam butir pernyataan yaitu, pertama, menolak pengesahan Qanun WN yang kini telah menjadi kontroversi di kalangan suku rakyat Aceh. Ini terlihat dari pada BAB V pasar 69 tentang persyaratan WN pada poin c menyebutkan dapat berbahasa Aceh fasih dan baik.

Sementara rakyat Aceh memiliki beragam bahasa yang mencerminkan beragam suku, seperti Aneuk Jamee, Kluet Gayo, Alas, Simeulue, Singkil, Tamiang, Subulussalam dan lain-lain. Hal lain yang sangat membingungkan rakyat adalah pasal 17 ayat 4 menyebutkan kedudukan lembaga WN mengatakan, bahwa WN memiliki hak imunitas (kekebalan hokum). Artinya, hak imunitas yang diberikan kepada sang wali merupakan bentuk pendewaan yang tidak berarti bagi rakyat Aceh karena Aceh adalah negeri syariat Islam.

Poin dua, penunjukkan WN pertama kepada Malik Mahmud merupakan sebuah tindakan salah, sebab penunjukkan jabatan WN haruslah tidak meninggalkan kaedah-kaedah syariat Islam, namun justru sebaliknya tidak didasari pada proses dan mekanisme layaknya para pemimpin di Aceh yang dipilih yaitu setiap calon pemimpin Aceh wajib menjalani uji mampu baca Al Quran.

Ketiga, menolak Qanun WN pasal 29 poin f yang menyebutkan lembaga WN berhak mencabut gelar kehormatan pada seseorang atau lembaga, hal ini sangat bertentangan dengan UUPA pasal 39 yang berbunyi pemerintah dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur apalagi dengan UU 45.

Selanjutnya, menolak qanun bendera dan lambang Aceh yang berbau separatis oleh DPRA dan gubernur karena rakyat Aceh Selatan khawatir dengan suasana yang telah tenteram akan menimbulkan konflik politik dan lain-lain.

Kelima, meminta kepada pemerintah pusat untuk segera mengesahkan provinsi baru ABAS dalam tahun pembahasan 2014 ini, dan terakhir, seprinsip jika Qanun WN hanya menjadi simbol kelembagaan adat dan budaya Aceh.

 

Sumber : Analisa



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close