BANDA ACEH - Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan 928,59 gram sabu-sabu senilai Rp2,6 miliar yang merupakan barang bukti hasil operasi sejak Januari hingga Maret 2013.
Pemusnahan berlangsung di Aula Direktorat Narkoba Polda Aceh di Banda Aceh, Kamis, yang turut melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi, Bea Cukai, Badan Nasional Narkotika (BNN), dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Direktur Narkoba Polda Aceh Kombes Polisi Dedy Setyo Yudho mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti narkoba yang ditangani sejak Januari hingga Maret 2013.
"Ini barang bukti dari tiga kasus narkoba dengan empat tersangka. Yang dimusnahkan ini perkara dengan barang bukti lebih dari lima gram," ungkap Kombes Polisi Dedy Setyo Yudho.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata dia, terdiri 901,79 gram sabu-sabu dengan tersangka berinisial RY dan teman perempuannya AY. Kedua tersangka ditangkap saat mengambil paket berisi sabu-sabu di Kantor Pos Banda Aceh.
"Dari kedua tersangka ini diamankan 991,79 gram sabu-sabu. Dari jumlah tersebut 901,79 gram dimusnahkan, selebihnya dijadikan sampel barang bukti di pengadilan nantinya," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, perkara dengan tersangka IA, mantan hakim di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dari tangan tersangka ini diamankan 24,1 gram sabu-sabu. Seberat 14,1 gram dimusnahkan dan 10 gram lainnya dijadikan sampel barang bukti perkara.
Serta, kata dia, perkara dengan tersangka AM. Dari tangan tersangka diamankan 22,7 gram sabu-sabu, dan yang dimusnahkan 12,7 gram. Seberat 10 gram lainnya dijadikan sampel barang bukti perkara.
"Pemusnahan ini merupakan perintah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga perkara ini segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kombes Polisi Dedy Setyo Yudho |antaraaceh