Beranda»Berita Umum»PLN rugi Rp37 triliun saat dipegang Dahlan Iskan

PLN rugi Rp37 triliun saat dipegang Dahlan Iskan

BISNIS ACEH
Selasa, 23 Oktober 2012 15:12 WIB

 

[FOTO : ISTIMEWA]">FOTO : ISTIMEWADahlan Iskan

JAKARTA - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2009 dan 2010 menunjukkan kerugian yang cukup signifikan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilainya mencapai Rp 37 triliun.

Hasil audit tersebut menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terjadi karena PLN masih menggunakan bahan baku BBM. Padahal, jika menggunakan gas dipercaya lebih efisien dari segi harga karena lebih murah. Karena masih BBM, maka subsidi energi semakin besar sehingga merugikan negara.

"Karena ada juga yang kesalahan PLN, misalnya dalam kontrak tidak diatur sanksi," ujar Wakil Ketua BPK Hasan Bisri beberapa waktu lalu.

Saat itu, PT PLN masih di bawah komando Dahlan Iskan yang kini menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam Hasil temuan bernomor 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2025 tersebut menyebutkan PLN mengalami kerugian Rp 37 rupiah pada saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Temuan tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) angkat bicara. DPR meminta pertanggungjawaban Dahlan atas kerugian negara sebesar itu. DPR berharap bisa mengklarifikasi temuan ini langsung pada Dahlan.

"Sebenarnya yang kami harapkan adalah Dahlan Iskan yang kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Effendy Simbolon di Gedung DPR,Senin (22/10).

DPR ingin mendapat penjelasan langsung dari Dahlan terkait masalah ini. Apalagi, anggaran yang dikeluarkan oleh BPK untuk melakukan audit ini cukup besar yakni Rp 2 miliar. Menurutnya, BPK ingin meneruskan kerugian ini ke audit investigasi.

"Untuk verifikasi ya kenapa terjadi itu, kenapa terjadi kerugian. Kenapa sampe sekarang tidak ada pembenahan. Ini ada apa, ini yang kita ingin verifikasi," jelasnya.

Dia menyebutkan, dari hasil temuan itu terlihat bahwa Dahlan mewariskan kerugian negara kepada bos PLN yang baru yakni Nur Pamudji. "Timbul kerugian 37 triliun dan ada berapa USD peninggalan Pak Dahlan dan masa sebelum Pak Dahlan. Termasuk juga peran pemerintah dan PGN. Ada apa ini, kita belum menemukan kesimpulan masih dalam tahap verifikasi," katanya.

Apakah dari temuan BPK itu ada unsur tindak pidana korupsi? Effendy mengaku perlu kajian lebih dalam. Namun, dari hasil temuan terlihat bahwa ada unsur pembiaran. Semisal sewa genset dengan konsumsi BBM serta pembangkit yang seharusnya menggunakan bahan baku gas tidak dilakukan dan memilih menggunakan bahan baku BBM.

Pihaknya menyebutkan, tidak menutup kemungkinan permasalahan ini dibawa dan diteruskan ke penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Misalnya pemerintah melihat harus ditegakkan hukum, ya silakan saja tetapi panja dan komisi 7 kita tahapnya verifikasi setelah itu apakah perlu investigasi baru kemudian masih ditemukan lagi, tidak menutup kemungkinan untuk diteruskan ke penegak hukum karena kerugian itu kan pasti ada yang bertanggung jawab. Tidak dikategorikan losses. Ini kan sebuah apakah itu teknikal error atau human error," jelasnya.

Menurutnya, pemborosan erat kaitannya dengan kebocoran yang menimbulkan kerugian negara. Pada akhirnya, negara harus dirugikan karena menambal subsidi yang begitu besar.

Atas temuan BPK tersebut, PT. PLN merasa tidak bersalah. Direktur Utama PLN Nur Pamudji beralasan, kerugian tersebut dampak dari alokasi gas untuk pembangkit listrik PLN yang tidak mengalir. Akhirnya, PLN terpaksa masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang jauh lebih mahal dibanding menggunakan gas.

"Nih loh kalimatnya. Hal tersebut mengakibatkan PLN kehilangan kesempatan melakukan penghematan biaya bahan bakar sebesar Rp 17 triliun 2009 dan Rp 19,7 triliun pada 2010," ujar Nur Pamudji yang ditemui di Gedung DPR, Senin (22/10).

Dia justru menuding Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) serta Perusahaan Gas Negara (PGN) yang berada di balik kerugian tersebut.

Alasannya, gas yang merupakan bahan bakar alternatif pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak dimanfaatkan untuk pembangkit listrik.

"Ya itu karena berbagai masalah kan. ini laporannya hanya ini, ini udah final. Jadi ini yang dipermasalahkan adalah 2009 - 2010," tegasnya.

Selain gas, lanjut Nur Pamudji juga menyinggung persoalan pemanfaatan energi seperti Batubara, panas bumi dan energi terbarukan lainnya yang sejauh ini belum dimanfaatkan secara serius. "Tapi yang paling menarik gas ini karena ada triliunnya. Kalau yang lain-lain enggak ada sampai kaya gini," jelasnya.

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) juga tidak ingin dikaitkan dalam kasus kerugian negara sebesar Rp 37 triliun yang terjadi karena tidak efisiennya PLN dalam menggunakan bahan baku energi. BP Migas mengklaim sudah memasok gas sesuai aturan yang berlaku.

BP Migas menjelaskan, dalam memasok gas bumi harus berdasar keputusan Menteri ESDM, termasuk juga dalam memasok gas untuk pembangkit listrik milik PT PLN. "Kami kalau memberikan gas mengikuti Peraturan Menteri (Permen). tidak bisa sembarangan," ujar Kepala BP Migas Raden Priyono di tempat yang sama.

Priyono mengatakan, pasokan gas sudah diatur dalam Peraturan Menteri No 3 Tahun 2010 yang memprioritaskan gas untuk Migas, pupuk, listrik dan Industri. "Peraturan Menteri ada prioritas. Kemudian ekspor juga tidak ada lagi. jadi kami sebagai badan pelaksana melaksanakan saja," jelas Priyono.


Sumber : merdeka


Terkait

    Redaksi:
    Informasi pemasangan iklan
    Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


    Komentar Anda

    Terbaru di Berita Umum

    Close