BANDA ACEH - Implementasi penerapan aturan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Provinsi Aceh saat ini bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, tapi membutuhkan perjuangan dan kerja keras dari semua pihak untuk mendukungnya
Hal itu antara lain disebabkan sudah terlalu lama kehidupan masyarakat kebanyakan di Aceh yang berada jauh di luar aturan syariat Islam sejak penjajahan Belanda hingga saat ini sesudah syariat Islam diterapkan kembali sejak tahun 2002 silam di masa pemerintahan Gubernur Abdullah Puteh.
“Harus kita akui, begitu sukar menerapkan syariat Islam secara kaffah di tengah masyarakat Aceh saat ini. Itu karena masyarakat dan pemerintah kita yang sudah terlanjur berbuat di luar aturan Islam, sehingga implementasi syariat juga kerap terabaikan,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya, Drs Tgk H Muhammad Nur Hasballah.
Pernyataan itu disampaikannya saat mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (3/9) malam.
Sumber : antara