JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto membantah jika dikatakan Kementeriannya telah mengizinkan pembukaan hutan seluas 1,2 juta hektar untuk Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh.
Hadi mengatakan pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait hal ini seperti yang diberitakan media. Ia memastikan Kementerian Kehutanan tidak akan mengizinkan pembukaan hutan yang dilindungi.
Selain itu, lanjut Hadi, pembukaan hutan harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hadi mengatakan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah bertemu dengan tokoh dan juga lembaga swadaya masyarakat di Aceh membahas hal tersebut.
Ia menambahkan pembukaan hutan untuk tata ruang wilayah provinsi Aceh tidak dapat dilakukan di hutan yang dilindungi.
Sehubungan dengan rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Aceh, pemerintah Aceh, menurut Hadi, hanya akan membuka hutan seluas 150 hektar dan bukan 1,2 juta hektar. Saat ini, pihaknya lanjut Hadi masih melakukan pengkajian terkait hal tersebut.
“Kalau keinginan daerah tentu ingin membangun yang besar, membuka isolasi. Tetapi di sisi lain, kalau masuk kawasan konservasi, hutan lindung kalau mau diubah fungsinya atau peruntukannya itu…kalau ada bencana alam, banjir, tanah longsor, yang disalahkan Kementerian Kehutanan, yang membiayai pemerintah. Nah, itu yang kita cegah,” ujarnya, Senin (22/4).
Sumber : voa