BANDA ACEH - PT Jasa Raharja akan mempercepat pembayaran klaim asuransi kecelakaan selama mudik Lebaran, baik sesudah maupun setelah Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Upaya percepatan itu dilakukan dengan jalan membayarkan santunan paling lama seminggu setelah kecelakaan terjadi," kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Langsa Ahmad Ilham yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, pembayaran yang dipercepat tersebut untuk korban kecelakaan dengan rentang waktu H-7 hingga H+7 Idul Fitri. Santunan dibayarkan setelah pihak korban memenuhi persyaratan.
"Persyaratan klaim asuransi ini di antaranya surat keterangan kepolisian maupun keterangan kecelakaan instansi berwenang lainnya serta keterangan kesehatan dari dokter atau rumah sakit yang merawat dan kartu identitas korban atau ahli waris," ungkap dia.
Ahmad Ilham mengatakan, mempercepat pembayaran klaim asuransi kecelakaan mudik Lebaran merupakan program utama perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh masyarakat yang beraktivitas di jalan raya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap kecelakaan yang terjadi, baik kepada polisi maupun ke kantor Jasa Raharja terdekat, sehingga klaim santunan bisa dicairkan segera.
"Yang perlu diingat adalah pengurusan klaim santunan kecelakaan tidak sulit dan hanya menghabiskan waktu paling lama seminggu. Kami juga terus berupaya agar pembayaran santunan ini paling lama tiga hari setelah kecelakaan terjadi," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Ilham juga mengimbau masyarakat menggunakan alat angkutan umum yang sah dan tidak menggunakan sepeda motor selama mudik, sebab tidak semua kecelakaan dijamin oleh jasa raharja.
"Jasa Raharja tidak menjamin kecelakaan tunggal tanpa melibatkan kendaraan lainnya. Begitu juga kalau pengendara bermotor menabrak pejalan kaki, yang dibayar hanya korban yang ditabrak," katanya.
Wilayah tugas PT Jasa Raharja Perwakilan Langsa meliputi Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kabupaten Gayo Lues. | antaraaceh.com