BANDA ACEH - Kalangan anggota DPRK Banda Aceh mengharapkan rancangan qanun (raqan) tentang pengemis bisa dimasukkan dalam program legislasi (prolega) pada tahun 2014.
"Tahun ini, raqan pengemis tidak masuk prolega. Namun, kami harap untuk tahun depan bisa masuk dalam program legislasi," pinta Royes Ruslan, anggota DPRK Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, qanun tersebut penting diterbitkan segera guna menjadi pedoman dan dasar hukum instansi terkait, seperti Dinas Sosial maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pengemis.
Selama itu, kata dia, dinas terkait yang menangani masalah penyakit sosial itu kewalahan menertibkannya. Sebab, mereka tidak punya dasar hukum yang kuat jika ingin melakukan razia.
"Selain tidak ada dasar hukum yang kuat, sanksinya juga tidak ada. Inilah yang menjadi kendala penertiban pengemis, peminta-minta, serta gelandangan di Kota Banda Aceh," kata Royes Ruslan.
Royes menyebutkan, selama ini pengemis ataupun peminta-minta di Kota Banda Aceh sudah menjadi profesi dengan pendapatan yang menggiurkan. Bahkan, pendapatan mereka lebih banyak dari pekerja sektor formal maupun informal lainnya.
"Dari informasi yang kami terima, pengemis ini bisa berpenghasilan Rp300 ribu per hari. Jika dikalikan dalam sebulan, pendapatan mereka lebih besar dari upah minimum pekerja," katanya.
Menurut dia, hal ini menunjukkan mereka mengemis bukan karena kebutuhan. Akan tetapi, mereka tergiur menjadi peminta-minta karena pendapatan yang lumayan banyak.
Selain itu, lanjut dia, mayoritas pengemis yang beroperasi, baik di persimpangan padat lalu lintas maupun tempat keramaian, berasal dari luar Banda Aceh.
Qanun ini, kata dia, diterbitkan bukannya untuk melarang orang memberi sedekahnya. Tapi, memberikan uang kepada mereka yang meminta-minta ini sama saja memanjakan mereka.
"Padahal, banyak warga lainnya sudah bekerja keras, tetapi masih membutuhkan ulur tangan. Orang seperti inilah yang harus kita bantu," pungkas Royes Ruslan. | antaraaceh.com