MEDAN - Nur Chalis alias Kolis dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/4). Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan membawa 500 gram sabu-sabu.
Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede menyatakan, Nur Chalis alias Kolis melanggar Pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," ucap I Dewa Gede.
Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi meminta hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.
Setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, Kolis mengamuk. Dalam keadaan tangan terborgol, dia meronta saat dibawa pengawal tahanan (waltah) ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Bahkan, Kolis sempat lari dan mengejar wartawan yang mengabadikannya. "Apa kau? Kamera itu. Jangan kau ambil gambarku," ujar Kolis sebelum akhirnya diamankan waltah.
Dalam sidang sebelumnya, Kolis mengaku disuruh Syafrudin alias Abu Min berangkat dari Bireun, Aceh, ke Medan. Dia mengaku hanya diberi uang dan tiket bus Kurnia seharga Rp 75 ribu.
Sesampainya di Medan, Kolis diminta mengantarkan satu paket. Dia dijanjikan mendapatkan upah Rp 1 juta.
Kolis berdalih hanya mengetahui paket itu berisi celana jins titipan Nasir alias Abu Sir. Setelah ditangkap polisi di Jalan Pembangunan, Pasar III, Sunggal, Rabu, 17 Oktober 2012, paket itu ternyata berisi 500 gram sabu-sabu.
Sumber : Merdeka