MEDAN - Rostina (34), dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai perempuan ini bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
"Menyatakan terdakwa Rostina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menerima, menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga.
Jaksa juga meminta majelis hakim mendenda warga Jalan Keude Alue Rheng, Peudada, Bireun, Aceh, itu Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam persidangan, jaksa memaparkan bahwa kasus ini berawal Rabu 9 Januari 2013 sekitar pukul 12 siang. Saat itu, Rostina dihubungi adiknya Ijul yang menawarkan pekerjaan membawa sabu-sabu ke Medan. Perempuan itu menyanggupi.
Rosnita kemudian diperintahkan untuk bertemu Rosita di Bireun. Kedua perempuan ini kemudian menumpang bus menuju Medan.
Di Medan, Rosita menyuruh Rostina menjumpai seseorang bernama Fian. Di sana dia diminta mengantar sabu-sabu ke Kalimantan Timur. Upahnya Rp 70 juta.
Kamis 10 Januari 2013 sekitar pukul 06.30, Fian memberikan sabu-sabu kepada Rostina. Narkotika itu dibungkus kaus kaki. Lalu, sabu-sabu itu disimpan didalam bra terdakwa. Fian juga memberi Rp 500.000 untuk boarding pass.
Sejauh itu, semua lancar bagi Rostina. Namun, gawang metal detector berbunyi saat dilintasinya. Petugas sekuriti menggeledahnya. Dia merasa benda mencurigakan di bagian bagian dada Rostina.
Saat ditanyai, Rostina gugup. Dia kemudian mengeluarkan benda dari pakaian dalamnya. Sebanyak 100 gram sabu-sabu pun ditemukan. Rostina pun diserahkan ke Polda Sumut.
Sumber : Merdeka