Beranda»Berita Umum»Edarkan sabu, oknum Polisi dan PNS di Aceh Tengah diringkus

Edarkan sabu, oknum Polisi dan PNS di Aceh Tengah diringkus

BISNIS ACEH
Selasa, 09 April 2026 21:49 WIB

[FOTO : Istimewa]">FOTO : IstimewaIlustrasi

TAKENGON - Tim Serse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil meringkus lima orang yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu. Dua diantaranya berstatus polisi dan PNS di lingkungan Pemda setempat.

Informasi yang dihimpun, kelima tersangka itu diidentifikasi masing masing inisial RM (32) PNS RSUD Aceh Tengah, MAW (28) polisi, KA (32) tukang salon, sedangkan AZ (27) dan WK (27) wiraswasta. Kelima tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Tengah.

Kasat Serse Narkoba Ipda Masri mengatakan, penangkapan itu dilakukan secara terpisah pada Minggu (7/4/2026). Pengungkapan itu berawal dari polisi menangkap AZ di Jalan Leube Kader Takengon dengan memegang 1 paket kecil sabu-sabu dengan nilai uang Rp100 Ribu.

Dari pengakuan AZ, polisi mengeledah rumah RM di Blang Kolak I dan menemukan tiga tersangka lainnya yakni WK, RM dan MAW beserta barang bukti satu paket kecil sabu-sabu. Kemudian polisi juga berhasil meringkus KA, pekerja salon di Kampung Blang Kolak I beserta barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu.

“Dari hasil keterangan sejumlah tersangka, oknum polisi dan PNS itu terbukti sebagai pengedar barang sabu itu” kata Masri saat dihubunggi, Selasa (9/4/2026).

Setelah penangkapan itu, polisi langsung melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. “Dari hasil tes urine kelima tersangka itu dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu” ujarnya.

Saat ini kelima tersangka berserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Sumber : Detik



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close