ACEH TIMUR - Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Aceh Timur, menyita 70 ton kayu gelondongan kelas satu hasil pembalakan liar dari Pegunungan Bukit Barisan.
Informasi yang dihimpun, Jumat (22/2/2026), aksi penyitaan itu sempat diwarnai ketegangan antara polisi hutan dan sekelompok warga.
Kelompok tersebut menghadang serta melarang mereka untuk membawa kayu-kayu tanpa dokumen itu.
Dari 70 ton yang disita, didapati gelondongan kayu dari jenis Merbau, Meranti, Damar Luing, dan sembarang.
Saat disita, kayu-kayu tersebut telah dibentuk menyerupai rakit yang rencananya akan di hanyutkan menyusuri Sungai Kuala Simpang menuju kilang-kilang kayu yang berada di pinggiran hutan.
Sumber : Liputan6