Beranda»Berita Umum»1.500 napi di Aceh terancam tidak dapat ikut Pemilu

1.500 napi di Aceh terancam tidak dapat ikut Pemilu

BISNIS ACEH
Senin, 18 November 2025 21:32 WIB

BANDA ACEH - Sebanyak 1500 Narapidana (Napi) di Aceh terancam tidak bisa memilih pada pemilu legislatif 2014 mendatang. Pasalnya, Napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Aceh Besar belum memiliki Nomor Induk Kependudukan dan tentunya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemutakhiran DPT Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Nizar, pihaknya mengalami sejumlah kesulitan saat mendata dan memperoleh NIK Napi di Rutan maupun LP. Hal ini karena petugas yang ada di LP tidak memiliki NIK setiap tahanan.

"Rata-rata Napi itu tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Karena KTP mereka telah disita saat ditangkap oleh petugas," kata Muhammad Nizar, Senin (18/11).

Lanjutnya, saat ditanya pada petugas LP juga mengaku mereka tidak memiliki NIK setiap Napi. Hal inilah yang semakin kesulitan KIP mendata NIK mereka.

Terkait belum adanya NIK Napi di LP, Nizar mengaku sampai saat ini belum ada solusi yang kongkret untuk mengatasi itu. Sedangkan KIP sendiri, sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak LP tempat Napi mendekam.

"Sudah kita koordinasikan dengan pihak LP, tapi belum juga ada jalan keluar," tambahnya.

Agar persoalan ini bisa segera mendapat jalan keluar, sebut Nizar, dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan KIP Aceh. "Rencananya kita akan bertemu KIP Aceh dan pihak LP untuk mencari jalan keluar," imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh, Askalani menyebutkan, bila terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Ada aturan memang sekarang, kalau tidak terdata dalam DPT akan ada DPK," jelas ketua Bawaslu Aceh, Askalani.

Kendati demikian, pihak Bawaslu mendesak KIP Aceh agar bisa memperbaiki setiap DPT yang bermasalah. "Walau begitu, tidak ada alasan KIP mengabaikan temuan-temuan terkait dengan DPT yang bermasalah," tegasnya. | merdeka.com



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Umum

Close