BANDA ACEH - Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada sektor swasta yang memiliki kompetensi untuk terlibat dalam pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2012. Pelaksanaan pengujian harus sesuai dengan standar operasional prosedur pengujian kendaraan bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Telematika Aceh Yuwaldi Away mengatakan bahwa pengujian kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, unit pelaksana agen tunggal pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah, atau unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintah.
“Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengujian kendaraan bermotor perlu penerapan sistem informasi dan komunikasi pengujian kendaraan bermotor nasional. Untuk itu kita harapkan agar tantangan tersebut dapat dijadikan pemicu semangat agar penguji dapat meningkatkan keterampilan dan kualitas yang lebih baik di kemudian hari," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini, Selasa.
Menurutnya, setiap pengujian akan dilakukan akreditasi dan pengawasan sehingga setiap unit pengujian dapat memenuhi standar pengujian berkala dalam berbagai hal baik dari keselamatan, kelestarian lingkungan, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ketua panitia Rakernis Pengujian Kendaraan Bermotor dan Pembentukan Pengurus Daerah Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Aceh Ubaidillah mengatakan, kedepan pihaknya akan mengembangkan pengujian kendaraan bermotor menggunakan system Smart Card dan perlahan meninggalkan pemakaian Buku Uji Berkala sebagai pengawasan.
“Program Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Indonesia; Ketiga, Peningkatan Pelayanan Mutu (ISO) pengujian Kendaran bermotor. Rakernis ini merupakan ajang silaturahmi dan diskusi teknis sesama insan pengujian yang menyangkut dengan system dan prosedur pengujian kendaraan bermotor” ungkapnya.
Hadir pada acara tersebut dari unsur Dirlantas Polda Aceh, Kasubdit Sarana Angkutan LLAJ Dirjen Hubdat, Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia, Para Kadishub Kab/Kota Se Aceh, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, Kepala Cabang Jasa Raharja Banda Aceh, Ketua Organda Provinsi Aceh