Beranda»Transportasi & Logistik»14 Pelabuhan untuk ekspor batu bara termasuk di Aceh akan direnovasi

14 Pelabuhan untuk ekspor batu bara termasuk di Aceh akan direnovasi

BISNIS ACEH
Selasa, 03 Juni 2014 13:24 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi tambang batubara

JAKARTA – Berawal dari banyaknya pengiriman batu bara ilegal ke pasar luar negeri yang tentu saja merugikan negara, pemerintah berencana memperbaiki 14 pelabuhan yang selama ini dipergunakan untuk mengekspor batu bara.

Sebanyak 14 pelabuhan tersebut akan menjadi pelabuhan utama yang melayani ekspor batu bara sehingga pengiriman melalui “jalur tikus” tidak lagi terjadi.

“Tahun depan insya Allah kita akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk memperbaiki 14 pelabuhan yang akan kita jadikan pelabuhan utama untuk mengekspor batu bara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar dilansir dari laman Kementerian ESDM, Selasa (3/6/2026).
 
Sukhyar mengakui, meski ini masih sebatas konsep dari Kementerian ESDM namun keempat belas pelabuhan yang akan diperbaiki sudah ditetapkan yaitu, tujuh pelabuhan Kalimantan dan tujuh di Sumatera.

Di Kalimantan yaitu Kalimantan Timur, Balikpapan Bay, Adang Bay, Berau dan Maliy, Kalimantan Selatan, Tobaneo, Pulau Laut, Sungai Danau dan Batu Licin, sedang di Sumatera yaitu, di Aceh, Padang Bay, Riau Bay, Jambi Bay, Bengkulu Port, Tanjung Api-Api dan Tarahan.

Dengan menjadikannya ke empat belas pelabuhan itu menjadi pelabuhan utama untuk mengekspor batubara maka diharapkan ekspor batu bara illegal melalui pelabuhan-pelabuhan kecil (jalur tikus) dapat ditekan.

Saat ini masih terdapat perbedaan jumlah pencatatan jumlah ekspor batu bara yang dimiliki oleh ESDM dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dengan adanya pelabuhan-pelabuhan yang resmi maka kita akan tahu berapa besar batubara yang keluar,” ujar Sukhyar.

Sukhyar menjelaskan gap besaran ekspor yang ada mungkin saja diakibatkan oleh metode pencatatan yang berbeda, oleh karena itu akan dibangun system MOMI (Mineral and Coal One Map) Indonesia.

"Jadi di system itu, semua IUP mempunyai kode, seperti kita punya KTP, dia juga punya nomor kode yang bisa dipakai untuk catatan pembayaran royalty dan lainnya misalnya pajak dan sebagainya. Dan MOMI itu juga dapat diintegrasikan dengan system lainnya termasuk jaringan reklamasi,” jelas Sukhyar.

 

Sumber : okezone



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close