JAKARTA - Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern mutlak dilakukan. Langkah ini sebagai bagian dari menyelamatkan produk lokal yang selama ini tergusur dan kalah bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.
Tingkat konsumsi di Indonesia tergolong sangat tinggi dan terus meningkat. Indonesia memiliki tingkat konsumsi tertinggi di Asia Tenggara dan keempat di dunia.
"Pada 2014 pemerintah menargetkan konsumsi dalam negeri mencapai 95 persen," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo saat ditemui di kantornya, Jumat (7/9).
Jika potensi ini tidak didukung oleh aturan mengenai waralaba dan ritel modern, maka produk yang dihasilkan oleh industri dalam negeri tidak akan mampu bersaing. Sebab, tergerusnya produk lokal sudah terjadi saat ini.
Tanpa aturan seperti itu, produk lokal di ritel modern tidak mendapat fasilitas yang layak seperti perlakuan pada produk impor. “Banyak di pertokoan modern, ternyata satu lantai penuh dengan penjualan brand luar negeri. Sementara produk dalam negeri ditempatkan di pojok. Ini yang kita tidak harapkan," tegas Gunaryo.
Untuk menempatkan produk lokal di garda terdepan pasar dalam negeri, Permendag 53/2008 akan direvisi. Selama ini, peraturan menteri itu menjelaskan tentang aturan pengenaan potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, dan biaya promosi. Ketentuan tersebut mengatur bisnis ritel modern agar keberadaanya menopang industri nasional yang selama ini cenderung tidak berdaya menghadapi serbuan produk impor.
Akan ada dua implementasi yang diupayakan berjalan setelah revisi permen tersebut. Pertama, mewajibkan penggunaan produk dalam negeri hingga 80 persen di ritel dan waralaba modern.
Kedua, mengakomodasi pengadaan bahan baku untuk kebutuhan di dalam negeri. Jika nantinya ada kebutuhan untuk bahan baku yang tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri, ada kelonggaran untuk impor.
“Ada brand tertentu di Indonesia, karena untuk menjaga image, mereka tidak bisa menggunakan bahan baku kulit lainnya, sehingga hanya dimungkinkan impor dari luar negeri. Tim pengawas dan tim penilai kemdag nanti yang menentukan (untuk kasus seperti itu),” kata Gunaryo.