BANDA ACEH - Kepala Biro Humas Sekretariat Provinsi Aceh Murthalamuddin menyatakan bahwa para pelaku usaha perhotelan di Aceh sudah mematuhi unsur kepatutan dan kelayakan dan tahu persis tentang budaya (culture) dan penerapan Syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Aceh berdasarkan hasil evaluasi, akan segera mengkoordinasikan dengan instansi terkait jika menemukan pelaku usaha perhotelan yang melanggar Syariat Islam,” katanya.
Mengenai desakan untuk segera membuat Rancangan Qanun Pariwisata Islami dan Qanun Penyiaran Islam, dalam hal ini Biro Humas Aceh akan segera menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait untuk mengusulkan kedua qanun tersebut.
Pemerintah Aceh telah mengadakan pertemuan Ulama Aceh pada 10-13 Desember 2013 yang lalu bertempat di pendopo Gubernur, tentu Pemerintah Aceh memberikan dukugan dan akan segera merealisasikan hasil pertemuan tersebut.
“Bahwa dalam membumikan syariat Islam, adalah bagaimana melakukan langkah positif dan meningkatkan sosialisasi,” ujarnya.
Sumber : antara