JAKARTA - Pemerintah membuka pendaftaran bidan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) untuk ditempatkan di desa dengan pendapatan kotor Rp2,7 juta per bulan.
Mengacu kepada pengumuman Kementerian Kesehatan, para bidan PTT dialokasikan untuk desa-desa di seluruh provinsi, kecuali Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, yang diunggah pada Senin (26/8/2025), pendaftaran bidan PTT tersebut akan dimulai sejak 1 Oktober 2013.
Para calon pendaftar dapat mengajukan berkas lamaran dan mengikuti seleksi di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam pengangkatan bidan PTT ini, pemerintah menegaskan tidak ada pungutan biaya apapun yang akan ditarik dari pendaftar.
“Kementerian Kesehatan mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan adanya kemungkinan pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kemkes,” bunyi pengumuman yang dilansir laman resmi Setkab RI.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus.
Berikut persyaratan administrasi untuk jadi bidan PTT:
Sumber : bisnis.com