Beranda»Artikel»Obat mujarab untuk BUMN sakit

Obat mujarab untuk BUMN sakit

BISNIS ACEH
Senin, 15 Oktober 2012 10:58 WIB

JAKARTA - Salah satu agenda berat dalam melakukan revitalisasi BUMN yang masih terus berlanjut bagi setiap Menteri Negara BUMN adalah menyelesaikan persoalan badan usaha milik negara (BUMN) sakit.

BUMN yang biasa dikategorikan sakit adalah BUMN yang satu atau lebih indikator korporasi utamanya seperti neraca, aliran kas, dan laba bersih bernilai negatif. Dalam tulisan ini, akan diuraikan tiga hal pokok, yaitu pertama, sember atau penyebab penyakit, kedua, stadium penyakit yang diderita, dan ketiga, alternatif penyembuhan dan obat BUMN sakit.  

Pertanyaan yang selalu timbul, kenapa agenda penyelesaian BUMN rugi/sakit terus berlanjut sejak Menteri BUMN pertama (Tanri Abeng) sampai Menteri BUMN saat ini (Dahlan Iskan). Beberapa penyebab yang menjadi penghambat, antara lain: pertama, ketegasan dan konsisten keputusan pemerintah untuk penyelesaian BUMN rugi, kedua, penyatuan kewenangan, ketiga, panjang dan lamanya proses pengambilan keputusan yang terkait dengan keputusan politik, keempat, panjangnya proses keputusan aksi korporasi di BUMN, dan kelima, lemahnya kemampuan pimpinan BUMN rugi untuk melakukan langkah terobosan.

Ketegasan dan konsistensi keputusan pemerintah sangat dibutuhkan karena langkah penyelesaian  BUMN rugi memerlukan proses yang panjang. Sebagai contoh, ada BUMN rugi yang sebelumnya pernah diputuskan untuk dilikuidasi atau dijadikan badan layanan umum (BLU) oleh pemerintah. Namun karena penggantian Menteri BUMN keputusan tersebut berubah.

Kendala lain adalah keterbatasan kewenangan Menteri Negara BUMN dalam pengembilan keputusan penyelesaian BUMN rugi. Pasalnya, hampir semua alternatif strategi kewenangannya berada di Menteri Keuangan  seperti diatur dalam PP No. 41/2003.

Ada beberapa strategi penyelesaian BUMN rugi yang memerlukan persetujuan politik DPR, seperti program penyehatan yang memer­lu­kan penyertaan modal Negara, pembentukan holding, akuisisi atau merger dengan nilai yang signifikan lebih Rp100 miliar walau masih perdebatan hukum, tapi banyak pihak berpen­dapat bahwa hal itu me­­­merlukan persetujuan DPR. Se­­lain itu perubahan BUMN menjadi BLU.

Pembahasan demikian jika sudah diusulkan secara resmi oleh pemerintah  memerlukan waktu paling cepat setahun, karena penafsiran hu­­kum terhadap pengelolaan BUMN sebagian masih memasukkan pengeloaan aset BUMN.

Penyehatan BUMN rugi juga menjadi lambat karena rata-rata kemampuan manajemen BUMN rugi lebih rendah dari BUMN yang sehat. Ke depan sebaiknya direksi BUMN rugi diberikan insentif jika mampu menyelesaikan persoalan seperti halnya tantiem terhadap pimpinan BUMN yang mendapatkan laba.

Secara garis besar terdapat 5 penyebab BUMN menjadi sakit. Pertama, BUMN cacat lahir, yaitu BUMN yang dibuat oleh Kemen­terian/Lembaga tapi tidak berdasarkan studi kelayakan bisnis yang baik.

Kedua,  dampak krisis keuangan 1998, terutama di BUMN industri strategis. Ketiga, perubahan kebijakan. BUMN sakit yang masuk kategori ini adalah BUMN yang hidupnya tergantung pada kebijakan monopoli atau pekerjanya tergantung pada pemerintah.

Keempat,  korban intervensi nonkorporasi. Ada beberapa BUMN sakit yang menjadi tidak sehat sebagai dampak adanya intervensi nonkorporasi yang berdampak jangka panjang.

Kelima, masalah internal yang berupa kegagalan manajemen untuk melakukan transformasi bisnis sesuai dengan dinamika persaingan dalam bisnis tersebut.

Meminjam istilah tingkat kepa­rah­an penyakit kanker, tingkat keparahan penyakit BUMN dapat dikelompokkan menjadi empat stadium. Sta­dium empat, yaitu BUMN dengan kategori laba bersih, neraca, dan cash flow negatif selama 5 tahun, daya siang makin menurun, dan prospek bisnis ke depan makin suram.

Stadium tiga, BUMN dengan kategori laba bersih, neraca, dan cash flow negatif selama 3 tahun tapi daya saing dan prospek bisnisnya masih bagus. Stadium dua, de­­ngan kategori neraca negatif tetapi laba bersih dan cash flow positif selama 3 tahun serta daya saing dan prospek bisnis masih bagus.

Stadium satu, BUMN yang karena persoalan tertentu mengalami laba bersih negatif selama 3 tahun berturut-turut tapi indikator lain masih bagus.

Alternatif Strategi

Mengetahui penyebab dan tingkat keparahan penyakit BUMN belum cukup untuk menemukan strategi efektif menyelesaikan permasalahan BUMN sakit. Berbeda dengan swasta, setiap kebijakan yang akan diambil di BUMN hanya akan efektif apabila memenuhi tiga kriteria.

Pertama, secara korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Kedua,  se­­cara birokrasi dapat dilaksanakan. Ke­­tiga,  secara politik dapat diterima.

Atas dasar itu terdapat kriteria tambahan yang menjadi pertimbangan dalam memilih strategi penyelesaian, yaitu kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 UUD 1945.

Walaupun rumusannya kualitatif tetapi hampir menjadi kesepakatan publik bahwa BUMN tetap harus mengambil peran strategis di bidang seperti perbankan, telekomunikasi, energi, pangan, transportasi publik, pertambangan, pertahanan dan keamanan, pertanian dan penunjang pertanian, pelestarian dan usaha kehutanan, serta sarana dan prasarana transportasi.

BUMN rugi yang bergerak di luar sektor usaha di tersebut sebaiknya menggunakan kriteria korporasi murni dalam menentukan langkah penyelesaian ke depan, termasuk alternatif untuk dilikuidasi.   

Secara umum, terdapat enam alternatif strategi penyelesaian BUMN sakit, yaitu likuidasi, merger, akuisisi, pembentukan holding, penyehatan secara individu, dan diambil alih pemerintah untuk dijadikan badan layanan umum. Strategi mana yang terbaik, sangat tergantung pada posisi dan peran BUMN sakit, penyebab dan tingkat keparah­an penyakit, serta sikap politik dan dampak yang ditimbulkan dari strategi yang dipilih.   

Strategi likuidasi dapat dilakukan terhadap BUMN yang berada pada stadium 4 dan stadium 3 serta tidak mengemban peran strategis pada salah satu bidang usaha yang telah disebutkan.  

Strategi merger akan efektif jika BUMN yang sakit tersebut setelah merger dipastikan akan memperbaiki indikator laba bersih, neraca, dan cash flow serta meningkatkan daya saing. Strategi ini bisa dilakukan pada keempat stadium penyakit BUMN.

Strategi akuisisi dapat dilakukan terhadap BUMN sakit yang kegiatan usahanya mendekati bisnis inti atau dapat menjadi penguat rantai bisnis salah satu BUMN sehat. Kriteria utama yang juga digunakan adalah bahwa proses akuisisi tersebut membuat perusahaan yang meng­akusisi dan yang diakuisisi tambah sehat, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Strategi melalui proses holding sebaiknya hanya cadangan, artinya BUMN sakit hanya masuk dalam holding jika dari hasil kajian obyektif akan memberikan penguatan terhadap holding yang akan dibentuk dan/atau strategi lain tidak ada lagi yang feasible. Selain pertimbangan tersebut pembentukan holding hendaknya difokuskan pada program penyelesaian rightsizing BUMN.

Pelaksanaan alternatif keenam yaitu mengubah BUMN menjadi BLU pernah dilakukan, yaitu pada 2005/2006 terhadap 9 BUMN rumah sakit menjadi BLU. Terdapat beberapa BUMN rugi yang potensial diubah menjadi layanan umum atas pertimbangan bahwa terdapat Kementerian/Lembaga yang secara terus menerus membutuhkan layanan jasa atau produk yang dihasilkan BUMN tersebut.  

Karena program revitalisasi BUMN rugi bersamaan dengan program rightsizing BUMN, strategi penyehatan terhadap BUMN sekit secara individu sebaiknya hanya dibatasi terhadap BUMN yang setelah dikaji dari berbagai aspek masih dibutuhkan dan dapat disehatkan serta memberikan benefit lebih tinggi jika tetap disehatkan secara tersendiri atau stand alone.

Obat mujarab penyelesaian BUMN rugi harus berupa racikan dari tiga faktor. Pertama,  ketegasan dan konsistensi pemerintah yang (sebaiknya) dituangkan melalui Peraturan Presiden tentang strategi penyelesaian masing-masing BUMN rugi. Kedua, pemberian kewenangan kepada Menteri BUMN untuk melaksanakan strategi tersebut,  jika diperlukan mengubah PP No. 41/2003. Ketiga, meningkatkan percepatan proses dan komunikasi politik terhadap penyelesaian yang memerlukan keputusan politik.

 

Penulis : Muhammad Said Didu | Sumber : Bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Artikel

Close