Permasalahan tersebut membawa dampak yang tidak menyenangkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Lihat saja, dengan dalih penerimaan pajak yang tidak mencapai target, maka dengan piciknya pemerintah merencanakan membebankan permasalahan ini kepada pelaku UKM. Rencananya, pemberlakuan pajak mencapai 1% dari total omzet pada akhir tahun. Besaran itu diberlakukan pada pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh).
Meskipun rencana pajak diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp0 hingga Rp4,8 miliar dan UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta dengan tarif setengah persen, tetap saja kebijakan yang masih dalam tahap pengodokan itu hanya menambah masalah baru dari masalah yang ada dalam realitas bisnis dan kegiatan UKM.
Masalah perizinan, permodalan, pungutan liar, banjirnya produk impor yang murusak tata niaga pemasaran dalam negri, dan lain sebagainya juga masih belum mampu diselesaikan dengan baik oleh pemerintah untuk membantu peningkatan kualitas dan kuantitas usaha mikro kecil dan menengah yang merupakan usaha padat karya yang telah menopang pertumbuhan nasional selama ini.
Pemerintah berdalih, pemberlakukan pajak bagi UKM selain untuk peningkatkan pendapatan negara juga untuk memenuhi azas keadilan, yaitu perlu ada kesetaraan pajak bagi seluruh wajib pajak. Meskipun sebenarnya pemerintah sendiri selama ini juga masih belum mampu memaksimalkan potensi pendapatan pajak dari sektor-sektor yang jelas ada.
Masalah korupsi dan pengelapan pajak yang seharusnya dapat meningkatkan nilai tambah pendapatan negara, juga terkesan tidak serius ditangani pemerintah. Seolah-olah pemerintah lemah menghadapi korporasi besar pengempalang pajak di negeri ini.
Banyak pihak khususnya dari kalangan pengusaha kecil menyayangkan sikap pemerintah dalam rencana pungutan pajak tersebut. Karena jika rencana tersebut dilakukan secara sepihak dapat menganggu semangat kewirausahan yang telah tumbuh.
Dan ketika rencana itu dilakukan tanpa dibarengi kegiatan penguatan dan pemberdayaan UKM dari sisi yang lain secara komprehensif, maka hal ini justru akan menjadi masalah baru yang menghantui semangat kewirausahaan.
Sosiolog David McClelland berpendapat, "suatu negara bisa menjadi makmur bila ada entrepreneur (pengusaha) sedikitnya 2% dari jumlah penduduknya. Jangan sampai rencana pungutan pajak UKM justru berlawanan dengan semangat untuk melahirkan entrepreneur baru yang lebih progresif, kreatif, inovatif, dan idealis untuk menompang kemakmuran suatu bangsa.
Dan kita semua tahu jumlah pengusaha indonesia sampai saat ini masih belum mampu mencapai angka minimal yang distandarkan tersebut untuk menuju kemakmuran yang sesungguhnya.
Saat ini ketika penerimaan negara dari sektor pajak turun, pemerintah terkesan reaktif dan mengelurkan kebijakan yang spontanitas. Oleh karena itu jika pemerintah ingin menjalankan kebijakan tersebut dengan lebih baik tanpa menciderai dan menghantui semangat kewirausahan yang ada dan tumbuh dibenak para pelaku UKM, maka pemerintah harus melakukan beberapa langkah strategis.
Pertama, tentu perlu ada kajian yang lebih mendalam tentang dampak regulasi tersebut bagi UKM existing dan para pelaku usaha baru. Jangan sampai kebijakan tersebut membuat semangat wirausaha dari para pelaku UMK kendor dan bahkan gulungtikar. Selain kajian juga pendataan terhadap para pelaku UKM yang bankabel. Data ini penting untuk memetakan sebaran UKM dan menargetkan penerimaan yang diharapkan.
Kedua, perlu ada sosialisasi yang konperhensif mengenai regulasi pajak UKM tersebut. setidaknya dalam kurun waktu tahun 2013 ini digunakan sebagai tahun sosialisasi. Dan tahun depan sebagai tahun implementasi. Hal ini penting untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada para pelaku UKM untuk beradaptasi dan membenahi manajemen serta struktur usahanya agar mempersiapan regulasi tersebut.
Ketika, perlu ada pembinaan yang lebih intensif kepada para pelaku UKM. Jumlah UKM indonesia yang lebih dari 95% tidak semuanya bankabel. Oleh karena itu, jika pemerintah ingin ada pemasukan dari pajak UKM, maka pemerintah juga harus fair. Jangan hanya menuntuk hak, tetapi juga harus menunaikan kewajibanya untuk melakukan pembinaan bagi UKM yang kurang produktif.
Terakhir, kebijakan pemberlakukan pajak UKM juga harus di imbangi dengan regulasi yang meringankan dan lebih memberdayakan, seperti mempermudah perizinan, meringankan syarat kredit perbankan, memfasilitasi pemasaran agar lebih kompetitif dan reward and punisment bagi UKM, misalnya pemberian platform kredit yang lebih besar bagi UKM yang padat karya dengan bunga yang lebih ringan.
Jika kebijakan pemberlakukan pajak tersebut dilakukan secara baik dan diimbagi dengan regulasi lain yang menguatkan sektor UKM, maka kebijakan pajak UKM tidak akan pernah menghantui pelaku UKM baik eksisting, newcomer¸ maupun para perintis.
Justru sebaliknya,kebijakan tersebut akan di dukung penuh oleh masyarakat dan berbagai stakeholders. Dan keberadaan UKM dan pertumbuhannya yang sehat, kondusif, dan kompetitif di Indonensi dapat membantu mengurangi beban negara dan memberikan akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.Semoga.
Penulis : Agus Amin Syaifuddin | Sumber : Medanbisnis