Beranda»Keuangan & Perbankan»BI perwakilan Lhokseumawe sediakan Rp 300 miliar uang NKRI

BI perwakilan Lhokseumawe sediakan Rp 300 miliar uang NKRI

BISNIS ACEH
Sabtu, 16 Agustus 2014 20:53 WIB

Uang NKRIFoto : republikaUang NKRI

LHOKSEUMAWE - Bank Indonesia (BI) Lhokseumawe telah menyediakan Rp 300 miliar uang baru pecahan Rp 100 ribu yang bertulsikan NKRI dan siap disalurkan Senin (18/8/2025) ke seluruh perbankan dalam wilyah kerjanya.

"Uang baru yang ada tulisan NKRI sudah kita terima dari pusat sejak sepekan lalu," ulas Kepala BI Lhokseumawe, Ahmad Farid, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, bagi masyarakat yang ingin memiliki pecahan Rp 100 ribu baru tersebut sudah bisa didapatkan di seluruh perbankan sejak 18 Agustus 2014 ini.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yudi Pramadi, Kamia (14/8) menyebutkan, penerbitan dan peredaran Uang NKRI ini merupakan palaksanaan amanat  Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang).

Dikatakan keduanya, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang Rupiah kertas tersebut menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

“Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia,” tulis Tirta Segara dan Yudi Pramadi dalam siaran persnya, dikutip laman Setkab.

Setelah pengeluaran uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

Adapun mengenai uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 yang berlaku sebelumnya setelah adanya Uang NKRI ini, menurut Tirta Segara, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

 

 

 

 

 

Sumber : serambinews/republika



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close