JAKARTA - Ketatnya persaingan dalam memperoleh dana pihak ketiga (DPK), membuat perbankan menawarkan simpanan deposito, dengan iming-iming bunga di atas ketentuan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Padahal, LPS hanya menjamin dana nasabah di perbankan dengan bunga tidak lebih dari 5,5 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah menegaskan berencana melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait hal tersebut. "Nanti kita akan cek, bank mana saja, tapi kan artinya kalau dia (bank) memberikan suku bunga di atas LPS kan tidak dijamin. Nasabahnya perlu diberitahu juga," ucap Halim di gedung Bank Indonesia, akhir pekan ini.
Halim menduga kisaran bunga di atas ketentuan yang dijamin LPS tersebut, diberikan bank dalam bentuk bruto. Artinya, besaran bunga yang di atas ketentuan LPS tersebut, belum dipotong pajak dan lain-lain.
"Tapi tidak terlihat di laporan. Jadi ada cara-cara yang nanti kami teliti. Ada yang pakai kupon, ada yang cashback. Mereka kan masukin itu sebagai biaya promosi. Makanya kita cek.".
Direktur Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan Bank Sentral tidak dapat melakukan teguran terhadap bank yang mengeluarkan produk simpanan dengan bunga di atas 5,5 persen. "Tidak bisa (ditegur), dasar hukumnya apa?" kata Difi.
Dia mengatakan yang terpenting adalah nasabah mengetahui risiko yang akan dihadapinya. "Cuma yang jelas, bank yang kasih itu akan kesulitan sendiri, biayanya akan tinggi, tidak efisien, bunganya mahal, dapat spreadnya kecil," ujarnya.
Sumber : Merdeka