JAKARTA - Pemerintah mengucurkan modal senilai Rp30,02 miliar kepada PT Pos Indonesia (Persero) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.67/2012.
Berdasarkan informasi yang dirilis Sekretariat Kabinet (Setkab) RI pada Jumat (7/9), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken PP 67/2012 pada 10 Agustus lalu.
“Untuk memperbaiki struktur permodalan PT Pos Indonesia, negara menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Pos sebesar Rp30,02 miliar,” kata rilis Setkab.
Dalam PP No. 67/2012 itu disebutkan penambahan penyertaan modal tersebut, berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia. Beberapa set yang dialihkan diantaranya sebuah mesin mekanisasi dan otomatisasi merk Nec di Surabaya, senilai Rp12,8 miliar.
Mesin ini pengadaanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1996/1997. Kemudian empat unit mesin x-ray merek Fiscan Cmex di Jakarta,Banda Aceh, dan Denpasar, senilai Rp5,7 miliar, yang pengadaannya bersumber dari APBN 2005.
Kemudian, gedung kantor pos dan peralatan kantor di Nias senilai Rp3,3 miliar, yang pengadaanya berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias pada 2010.
Selain itu, PT Pos juga memperoleh gedung untuk kantor dan peralatan kantor, tiga unit truk, dan tiga unit minibus di Aceh senilai Rp8,2 miliar yang pengadaanya berasal dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh-Nias 2010.
Sumber : Bisnis