MEDAN - Pimpinan Bulog Sumatera Utara siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai ditemukannya beras oplosan di sebuah gudang milik distributor sembako terbesar di provinsi ini yang sedang dalam penyelidikan polisi.
“Bulog siap memberikan keterangan karena memang harus patuh ke hukum. Namun, soal beras premium atau komersial yang dijual Bulog memang diperbolehkan dalam aturan,” jelas Staf Humas Bulog Sumut Rusli, mengenai rencana pemeriksaan Kepala Bulog Sumut oleh kepolisian di Medan, Senin (14/1).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Sadonono Budi Nugroho melalui Kasubdit I/Indag AKBP Edy Haryadi mengatakan akan memeriksa Kepala Divisi Regional (Divre) Bulog Sumut.
Pemeriksaan untuk menindaklanjuti temuan kegiatan pengoplosan beras milik Hendri alias Aseng Jenggot, di gudang No.899 Jalan Kayu Putih, Kecamatan Medan Deli, pekan lalu.
Pemeriksaan pihak Bulog dilakukan karena di gudang milik Aseng, pemilik Toko Jadi, di Jalan Sei Sikambing, Helvetia, ditemukan 200 ton beras Bulog.
“Surat pemanggilan sudah dilayangkan dan direncanakan diperiksa hari ini (Senin),” ujarnya.
Selain mendengarkan saksi ahli, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui apa hubungan Aseng dengan Bulog, mengingat banyaknya beras Bulog di gudangnya dan dikenalnya pengusaha itu sebagai distributor beras terbesar di Sumut dan menjadi pemasok beras ke PT Perkebunan Nusantara I hingga IV.
Menurut Rusli, penjualan beras komersial atau premium dengan tingkat broken 5% dimaksudkan untuk membantu menekan gejolak harga jual beras premium yang sering terjadi. Harga beras premium yang dijual dengan harga tebus Rp7.200 per kg itu dengan broken 5%.
“Beras premium atau komersial beda dengan beras PSO yang untuk raskin dan jatah PNS [Pegawai Negeri Sipil]. Dia tidak bisa menyebutkan angka pembelian pengusaha Aseng itu tiap bulannya, mengingat semua orang atau kalangan boleh membeli beras jenis itu ke Bulog dengan harga yang sudah ditetapkan Rp7.200 per kg,” ujarnya.
Mengenai beras premium Bulog yang dioplos, Rusli mengatakan kegiatan itu di luar wewenang Bulog. Dia mengemukakan sepanjang belum ada kebijakan baru, Bulog masih terus menjual beras komersial itu.
Rusli tidak bisa memberikan data tentang penjualan beras komersil itu. “Data belum ada di tangan. Nanti saya informasikan lagi,” jelasnya. Data sebelumnya, penjualan beras komersial hingga Agustus tahun lalul mencapai 500.000 ton.
Anggota DPD RI utusan Sumut Parlindungan Purba menyebutkan, kasus beras oplosan harus dituntaskan agar masyarakat tidak resah.
Sumber : Bisnis/Antara