BANDA ACEH - Gubernur Aceh Zaini Abdullah akan membentuk tim yang akan mengawal percepatan penyelesaian turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang belum seluruhnya diterbitkan Pemerintah Pusat.
"Kami akan membentuk tim agar berbagai turunan UUPA yang belum diterbitkan dapat segera direalisasikan oleh Pemerintah Pusat," katanya disela-sela pertemuan Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota dengan Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA di ruang serba guna Kantor Gubernur Aceh, Jumat.
Dalam pertemuan yang dipimpin Priyo Budi Santoso selaku ketua Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA yang juga Wakil Ketua DPR, Zaini menyebutkan ada enam dari sembilan peraturan pemerintah (PP) dan satu peraturan presiden (Perpres) yang belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
"Seharusnya berbagai turunan dari UUPA tersebut telah selesai, namun hingga enam tahun berlakunya produk hukum tersebut masih ada yang belum diterbitkan Pemerintah Pusat," katanya.
Pihaknya menilai, keterlambatan penerbitan turunan UUPA yang juga dapat menganggu sistem pemerintahan di Provinsi Aceh itu akibat pembahasan yang berlarut-larut dan pejabat penyelesaian turunan tersebut tidak diberi kewenangan penuh.
"Pejabat yang ditempatkan untuk menangani persoalan Aceh tersebut juga kurang memahami dan mengetahui kekhususan serta keistimewaan Aceh," katanya.
Karena itu, pihaknya berharap TIM Pemantau Pelaksana UUPA DPR dapat mendorong percepatan implementasi berbagai turunan dalam upaya memaksimalkan sistem pemerintah dan mewujudkan kesejahteraan masyarat di Aceh.
Sementra itu Ketua TIM Pemantau Pelaksana UUPA Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya akan menampung berbagai masukan dan akan berusaha untuk mengimplementasikan berbagai turunan yang hingga saat ini belum diterbitkan.
"Kami akan mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul sehingga berbagai kewenangan tersebut dapat segera terealisasi," demikian Priyo.
Sumber : Antara