BANDA ACEH - Pemerintah Kota Sabang, melalui Sekretaris Daerah telah minta kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) untuk menghentikan penambangan ilegat terhadap galian golong C yang dilakukan oleh PT Tenaga Inti dan PT Andesmon.
Surat permintaan yang dikirimkan oleh Pemko Sabang tersebut, ditujukan kepada Kepala BPKS dengan tertanggal 28 September 2012, dengan nomor 545/3272.
Diketahui bahwa PT Tenaga Inti dan PT Andesmon adalah perusahaan yang melakukan penggalian golongan C sebagai pemasok bahan material untuk kebutuhan BPKS.
Sementara itu, kepala humas BPKS Sabang Fauzy Umar saat dikonfirmasi mengenai hal ini oleh Bisnis Aceh menyatakan ketidaktahuannya, dan meminta untuk langsung menghubungi Kepala BPKS Sabang.
"Saya tidak tau ada surat permintaan penghentian galian C itu pak, sebaiknya bapak langsung kontak kepala BPKS saja," katanya.