Beranda»Berita Umum»Seniman nilai larangan menari di Aceh Utara tidak mendasar

Seniman nilai larangan menari di Aceh Utara tidak mendasar

BISNIS ACEH
Minggu, 26 Mei 2013 15:39 WIB

[FOTO : antaranews]">FOTO : antaranewsIlustrasi

ACEH UTARA - Kebijakan Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, yang melarang perempuan dewasa menari di tempat umum, dianggap tidak berdasar oleh pekerja seni. Jika ingin menjalankan Syariat Islam yang "kaffah", banyak hal lain lebih penting diatur.

"Larangan atau imbauan itu memang tidak salah, tapi apa itu saja urusan bupati. Mengapa hal penting lain menyangkut kerugian Negara yang dikorupsi tidak diprioritaskan," ujar Affandi S, salah satu pendiri sanggar seni di Aceh Utara, Minggu (26/5/2026).

Diakui Affandi, masyarakat kecewa apabila bupati hanya ikut-ikutan bertindak tegas agar dipandang berwibawa dalam hal penegakan Syariat Islam. Padahal bukannya lebih baik mengajak para ulama bermusyawarah untuk mencari solusi jika memang menari dianggap bermasalah.

Affandi menilai, secara Islam, seorang perempuan saja dilarang mengaji dengan suara beralun-alun dan berirama karena bisa membuat tertarik lawan jenisnya, apalagi menari. "Jadi, mohon dipertimbangkan lagi sebelum peraturan tersebut benar-benar diterapkan di Aceh Utara," ungkapnya.

Sebelumnya wilayah tetangga, Kota Lhokseumawe, sudah lebih dulu melarang perempuan duduk mengangkang di kendaraan roda dua. Bahkan di sepanjang jalan, persimpangan maupun lokasi strategis, walikota Lhokseumawe, pemerintah terang-terangan memasang pamflet, spanduk dan pemberitahuan tentang larangan tersebut.

"Kreativitas seni seorang muslim memang ada batasnya, tapi mohon tidak dijadikan alasan untuk menyalahkan perbuatan dimaksud," tandas Affan lagi. | kompas.com



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close