LHOKSEUMAWE - Rutan Lhoksukon di Aceh Utara diperketat kemanannya karena over kapasitas. Polres setempat pun telah mengerahkan dua orang personil khusus untuk menjaga Rutan tersebut.
Pengerahan dua orang personil dari Mapolres Aceh Utara untuk menjaga Rutan itu dilakukan tadi siang, pukul 10.00WIB, Kamis 22 Agustus oleh Wakapolres Aceh Utara AKP Hery Afandy saat menyidak ke Rumah Tahanan (Rutan) tersebut.
Kepala Rutan, M Saleh melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan, Muhammad SH mengatakan, jumlah Napi di Rutan itu mencapai 219 orang. Tujuh diantaranya adalah 7 orang Napi perempuan dan 212 orang laki - laki. Jumlah tersebut berdasarkan rekapitulasi hingga bulan Agustus ini.
Jumlah Napi di Rutan yang terletak di sudut kota Lhoksukon ini seharus 90 orang saja. Namun, karena belum ada tempat penampungan lain maka Narapidana (Napi) terpaksa ditampung dengan jumlah yang mencapai ratusan orang.
"Over Kapasitas ini terjadi karena belum ada tempat lain, kita sudah beberapa kali meminta relokasinya," katanya kepada wartawan. Pihak Rutan juga telah berupaya memberi hak - hak Naparidana seperti Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerusuhan antar Napi di dalam Rumah Tahanan.
Untuk pengamanan, pihak Rutan menetapkan 5 orang polisi khusus Rutan di lingkungan Rutan. Ditambah lagi dua orang personil dari Mapolres Aceh Utara. Tentu tidak mau terjadi seperti di Lapas Tanjung Gusta, Lapas Labuhan Ruku, Sumut, dan Lapas Meulaboh, Aceh, sehingga pihak Rutan ini setiap saat melakukan koordinasi dengan Polres setempat.
Dalam hal ini pemerintah setempat diharapkan segera merelokasikan bangunan baru untuk menampung para Napi di Aceh Utara. Menurut informasi, Pemkab Aceh Utara sudah menyiapkan 4 lahan untuk dibangun Rutan baru di Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, atau tak jauh dari lokasi Markas Kepolisian Resort Aceh Utara.