BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari kasus dugaan korupsi program beasiswa guru daerah terpencil yang bersumber dari APBA 2009-2010 di Universitas Syiah Kuala Unsyiah Banda Aceh.
"Uang tersebut disita dari tiga kali penyerahan barang bukti," ungkap Kepala Kejati Aceh TM Syahrizal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humasnya Amir Hamzah di Banda Aceh, Kamis.
Ia mengatakan, uang yang disita tersebut dititipkan di rekening BRI Cabang Banda Aceh sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Amir Hamzah menyebutkan, pertama tim penyidik menyita uang dari perguruan tinggi tersebut sebesar Rp1,155 miliar. Kemudian, disita kembali Rp4,05 juta.
"Dan terakhir, Rabu (12/12), disita sebesar Rp352,2 juta. Jadi, total uang negara yang sudah diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp1,5 miliar," ungkap Amir Hamzah.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, kata dia, tim penyidik masih terus mendalami berkas perkaranya. Walau belum ada tersangka yang ditetapkan, namun Kejati Aceh sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
"Tim penyidik masih mendalami berkas perkara serta melengkapi bukti-bukti dugaan korupsinya. Kalau ini sudah selesai, maka akan ada pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka," kata Amir Hamzah.
Sebelumnya, kata dia, Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) menyalurkan beasiswa melalui rekening Unsyiah sebesar Rp17,6 miliar lebih.
Dana tersebut diberikan karena adanya MoU antara Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala. Dari dana tersebut, Rp2 miliar lebih diperuntukkan bagi program jalur pengembangan daerah (JPD) tahun 2009 dengan penerima 81 mahasiswa.
Pada 2010, juga dialokasikan Rp4 miliar lebih untuk beasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan mahasiswa lainnya.
Sumber : Antara