Beranda»Berita Umum»Polisi Saudi denda Rp800 ribu bagi perempuan mengemudi mobil

Polisi Saudi denda Rp800 ribu bagi perempuan mengemudi mobil

BISNIS ACEH
Minggu, 27 Oktober 2013 22:23 WIB

RIYADH - Sedikitnya 16 perempuan Arab Saudi dikenakan hukuman membayar denda masing-masing sebesar Rp 800 ribu karena melanggar aturan pelarangan mengemudi bagi kaum hawa di negeri itu.

Polisi Saudi hari ini mengatakan kemarin mereka telah menghentikan beberapa perempuan yang sedang menyetir mobil dalam kampanye mengemudi bagi perempuan di Saudi, seperti dilansir kantor berita AFP, Ahad (27/10).

"Polisi menyetop enam perempuan yang sedang mengemudi di Ibu Kota Riyadh dan mendenda mereka masing-masing Rp 800 ribu," kata Juru bicara polisi Kolonel Fawaz al-Miman.

Dia mengatakan setiap perempuan itu bersama ayah, suami, kakak/adik, paman, atau cucu laki-lakinya harus menandatangani pernyataan berjanji akan menghormati hukum kerajaan.

Di Kota Jeddah polisi juga mendenda dua wanita karena mengemudi.

Puluhan perempuan Saudi sebelumnya pernah mengunggah video saat mereka sedang mengemudi melalui akun media sosial Twitter.

Sejumlah pegiat menyerukan kaum perempuan Saudi menggelar unjuk rasa kemarin dengan mengemudi mobil untuk menentang larangan itu.

Beberapa pegiat mengaku mereka ditelepon Kementerian Dalam Negeri untuk meminta mereka membatalkan aksi itu.

Kamis lalu juru bicara Kementerian Dalam Negeri Mansur al-Turki mengatakan siapa pun perempuan mengemudi pada unjuk rasa kemarin akan dikenai hukuman. | merdeka.com



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close