BANDA ACEH - Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, saat ini pihaknya telah mengajukan suatu rancangan Qanun tentang kota ramah jender yang didalamnya mengatur tentang adanya pemberian cuti hamil bagi para pekerja pria.
"Sudah kita ajukan ke DPR Kota Banda Aceh rancangan qanun ini, dan kita berharap tahun ini bisa diselesaikan," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini, Kamis.
Ia menjelaskan, dalam qanun tersebut, nantinya akan diatur mengenai cuti bagi para pekerja pria. Cuti ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada pria tersebut untuk mendampingi istri selama dalam proses persalinan.
"Tapi tentunya masa waktu cutinya akan berbeda, dan hal teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan Walikota," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Banda Aceh menambahkan, dalam Qanun tingkat provinsi, pengaturan masa cuti hamil bagi pekerja pria sudah berlaku. "Karena itu khusus untuk Kota Banda Aceh, kita ingin mengadopsi qanun tersebut dalam peraturan daerah," tukasnya.