BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan libur lima hari untuk menyambut dan menyemarakkan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hirjiah atau 2014 Masehi.
Libur lima hari khususnya bagi pegawai negeri sipil itu ditetapkan berdasarkan berdasarkan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/27922 tertanggal 17 Juli 2014, kata Karo Humas Pemerintah Aceh Murtalamuddin di Banda Aceh, Selasa.
Dijelaskan Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 30,31 Juli hingga 1 Agustus 2014. Sementara 28 dan 29 Juli merupakan hari libur nasional Idul Fitri 1435 Hijriah.
Penambahan masa libur Idul Fitri itu diberikan dengan pertimbangan bahwa Aceh merupakan salah satu daerah khusus dengan diberlakukan Syariat Islam.
“Selain itu, juga mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat Aceh yang religius. Hari raya (Idul Fitri) khususnya merupakan sesuatu yang sakral bagi masyarakat,” katanya Murthalamuddin.
Untuk unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan luas, gubernur berharap dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur atau cuti bersama tersebut sehingga pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“Gubernur juga meminta pimpinan instansi atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota supaya meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah cuti Bersama dan libur nasional,” kata Murthalamuddin.
Ia juga menambahkan, pada hari pertama masuk kerja pascalibur dan cuti, seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) baik PNS maupun tenaga kontrak diwajibkan untuk mengikuti apel.
“Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir pada hari pertama kerja tanpa keterangan, maka Gubernur akan memberikan tindakan tegas,” jelas Murthalamuddin.
Sumber : antara