Beranda»Berita Umum»Diduga tempat dugem dan karaoke, WH Banda Aceh segel kafe

Diduga tempat dugem dan karaoke, WH Banda Aceh segel kafe

BISNIS ACEH
Selasa, 30 Desember 2014 10:47 WIB

BANDA ACEH - Jelang tahun baru masehi, polisi syariat Kota Banda Aceh kembali menyegel sebuah kafe yang diduga tempat dugem dan karaoke. Kali ini polisi syariat Islam Kota Banda Aceh menyegel Corner Cafe, Senin sore (29/12). Kafe ini sebelumnya telah beberapa kali diingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam.

Penyegelan ini juga menyita perhatian ratusan warga yang kebetulan lagi melintas di Simpang Lima Banda Aceh. Bahkan kawasan padat lalu lintas ini sempat menjadi macet, karena banyak pengendara mobil maupun motor melihat proses penyegelan ini.

Kepala Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti mengatakan, penyegelan ini berawal dari patroli rutin yang digelar polisi Syariat Islam Banda Aceh pada tanggal 7 Desember 2014 lalu. Dari patroli tersebut didapat pelanggaran syariat Islam.

Adapun pelanggaran yang mereka lakukan adalah masih membuka kafe sampai larut malam. Kemudian adanya live music serta bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Sehingga patut diduga telah melakukan pelanggaran syariat Islam.

"Pernah kedapatan kafe ini melakukan pelanggaran syariat Islam, yaitu live music dan karaoke sampai tengah malam dan bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim," kata Ritasari Pujiastuti, usai penyegelan.

Menurut Ritasari, pemilik cafe telah diminta datang ke kantor untuk membuat surat perjanjian tidak lagi membuat pelanggaran syariat Islam dan pemiliknya telah menandatangani surat pernyataan. Selain itu juga meminta mereka untuk mengurus perizinan untuk membuka usaha.

"Karena sudah berjanji tidak mengulanginya, kemudian kita masih mendapati pelanggaran yang sama, makanya kita segel hari ini," tegasnya.

Sebelumnya, polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh meringkus 4 wanita yang sedang dugem dan karaoke di Corner Cafe sekira pukul 01.30 WIB dini hari, Minggu (7/12). Bersama wanita tersebut ikut juga diamankan 10 pria. Namun pria tidak ditahan, akan tetapi hanya disita KTP dan kemudian mereka wajib lapor.

Wanita yang ditangkap tersebut rata-rata masih berusia muda dan pekerjaan sebagai mahasiswa berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Aceh. Bahkan satu di antara mereka berprofesi sebagai DJ asal dari Batam.

Adapun yang diamankan masing-masing berinisial YL (20), CM (19), LS (20) dan NR (24). NR asal Batam yang berprofesi sebagai DJ mengaku dia datang ke kafe di kawasan Simpang Lima itu berkeinginan untuk menyaksikan musik DJ yang dimainkan oleh DJ asal Medan.






Sumber : merdeka



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close