Pemerintah kota Banda Aceh kedepan akan memastikan semua pedagang yang berjualan di sepuran wilayah kota harus sudah terdaftar di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Banda Aceh, menyita ratusan kosmetika berbahaya yang beredar dibeberapa kabupaten dan kota di Aceh.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan melakukan razia penjualan kosmetika berbahaya pada 20-26 Oktober 2015. Dan berikut data jenis kosmetika berbahaya yang beredar di masyarakat yang berhasil disita BB POM Banda Aceh, yang dirilis instansi tersebut, Senin (2/10).