BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (2/11) malam menggelar sidang paripurna dengan agenda masa persidangan iii tahun 2015 DPR Aceh tentang pembahasan rancangan qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun 2015.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRA Tgk H Muharuddin didampingi seluruh pimpinan DPRA, dan dihadiri seluruh anggota DPRA, sedangkan dari pihak eksekutif hadir Sekda Aceh Dermawan, beserta seluruh kepala SKPA, dan muspida Aceh.
Ketua DPRA Muharuddin mengatakan, sebagaimana lazimnya sebelum perubahan anggaran ini dibahas dalam masa persidangan, maka terlebih dahulu telah dilakukan pra perubahan lewat rapat Badan Anggaran dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang dimulai dengan penyerahan perubahan APBA tahun 2015 tanggal 18 September 2015.
Kemudian dilanjutkan pembahasan oleh komisi bersama mitranya, serta penutupan dengan penandatanganan kesepakatan antara Badan Anggaran Dan Pemerintah Aceh (TAPA) pada tanggal 24 oktober 2015. “Walaupun ini saya sebutkan dengan istilah pra pembahasan, namun sesungguhnya bila kita cermati benar adalah pembahasan yang sesungguhnya terletak disana, di rapat Badan Anggaran Dewan Dengan Tapa,” terangnya.
Sedangkan dalam masa persidangan ini, menurut Muharuddin sangat penting, karena untuk memberikan legitimasi dan perbaikan serta kesempurnaan hasil pembahasan sebelumnya. “Sehingga dalam masa 3 (tiga) hari kedepan kita harus dapat menyelesaikannya,” tambah Muharuddin.
Bersamaan dengan pembukaan sidang tersebut, pimpinan DPRA juga mengumumkan usulan perpindahan / reposisi anggota fraksi partai persatuan pembangunan pada alat kelengkapan komisi-komisi di DPRA untuk ditetapkan dalam satu keputusan dpra sebagai berikut :
No. Nama Posisi awal Usulan baru
1. Murdani yusuf, SE Komisi i Komisi iii
2. Darmawan Komisi ii Komisi vii
3. Musannif, SE Komisi iii Komisi i
4. Tgk. Muhibbussabri a. Wahab Komisi iv Komisi v
5. Muhibbussubri, s.ag Komisi vi Komisi iv
6. Tgk. H. Muchtar a. Al khuthby, S.Hi Komisi vii Komisi ii
Usul reposisi anggota komisi yang diajukan oleh fraksi partai persatuan pembangunan juga sudah dibahas dalam rapat pimpinan terbatas yang dihadiri oleh ketua-ketua fraksi pada tanggal 30 oktober 2015, yang pada prinsipnya menghendaki dan menyetujui pergantian anggota komisi pada akhir tahun 2015.
Dengan pertimbangan supaya anggota komisi yang baru sekaligus dapat membahas berbagai program dan kegiatan yang akan dimuat dalam kua-ppas tahun anggaran 2016. Berdasarkan komposisi yang diusulkan tersebut kami minta agar saudara sekwan agar segera menyiapkan rancangan keputusan DPRA.
Ia menyebutkan, saat ini di DPR Aceh juga sedang diselesaikan pembahasan sejumlah rancangan qanun prioritas tahun 2015, semoga komisi-komisi dewan atau pansus pembahas segera dapat menyampaikan hasil pembahasannya untuk diagendakan pembahasan dalam rapat paripurna berikutnya. (***)