Beranda»Ritel & Grosir»Balai POM Aceh himbau pedagang tak jual produk yang rugikan konsumen

Balai POM Aceh himbau pedagang tak jual produk yang rugikan konsumen

BISNIS ACEH
Selasa, 17 Juni 2014 09:43 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi pedagang di pasar

BANDA ACEH - Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (POM) Aceh mengimbau pedagang atau distributor di 23 kabupaten dan kota di Aceh tidak menjual produk pangan yang tidak terdaftar, kadarluasa, dan rusak karena berisiko membahayakan kesehatan masyarakat konsumen.

Dijelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 153 sarana distribusi pangan dengan hasil temuan tercatat 58 item dan 584 pieces yang terdiri dari pangan tidak terdaftar satu item, kadaluarsa 46 item, rusak 11 jenis dan dengan nilai ekonomi sebesar Rp4.185.000.

Balai POM, kata Syamsuliani, juga melakukan pengawasan intensifikasi terhadap 42 sarana pangan di Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Besar, dengan hasilnya yang memenuhi ketentuan sebanyak 27 dan tidak memenuhi tercatat 15 sarana. Satu sarana penjual pangan rusak, 12 kadaluarsa, dua menjual pangan tidak terdaftar.

“Dari sarana yang tidak memenuhi standar ketentuan, ditemukan pangan tidak memenuhi standar 52 item dengan total rincian 590 pieces dan nilai ekonomi Rp2.404.500.” katanya menjelaskan.

Syamsuliani juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap produk “Bourbon dan Cadbury” di Aceh, namun tidak ditemukan beredarnya produk dengan identitas yang mengandung babi.

“Hasil pengujian POM di Banda Aceh terhadap varian Cadbury itu negatif kandungan DNA babi,” katanya menambahkan.

 

 

Sumber : antara



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close