Beranda»Berita Utama»Instruksi Gubernur Aceh soal sertifikasi ulang dinilai hambat pengusaha

Instruksi Gubernur Aceh soal sertifikasi ulang dinilai hambat pengusaha

BISNIS ACEH
Selasa, 01 Juli 2014 14:00 WIB

[Foto : istimewa]">Foto : istimewaIlustrasi Forum Bisnis Aceh

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai instruksi Gubernur Aceh mengenai sertifikasi ulang bagi pengusaha dari luar daerah dinilai menghambat dunia usaha.

Dalam 6 bulan pertama 2014, KPPU mencatat telah mengeluarkan lima saran kebijakan persaingan kepada pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Dalam rilis resmi yang diterima Bisnis, Senin (30/6/2025), saran-saran tersebut disampaikan kepada menteri, kepala badan, dan gubernur.

Adapun sektor usaha yang terkait adalah konstruksi, ketenagalistrikan, perbankan daerah, pangan, serta pengadaan barang dan jasa.

KPPU mengatakan saran-saran ini merupakan amanat Pasal 35 huruf e UU 5/1999.

Beleid itu menyatakan KPPU dapat memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, yang menjalankannya secara sukarela.

Salah satu dari kelima saran kebijakan persaingan yang dikeluarkan KPPU tersebut adalah mengenai instruksi Gubernur Aceh.

Atau lebih tepatnya Instruksi Gubernur Aceh No. 01/INSTR/2007 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha/Sertifikat Registrasi Perusahaan di Provinsi Aceh.

Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha dari luar Aceh mendaftar ulang dan mendapatkan sertifikasi ulang dari Kadin Aceh.

KPPU memandang instruksi itu justru bakal menghambat masuknya pelaku usaha dari luar Aceh untuk ikut proses pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.

Selain menimbulkan diskriminasi, juga dapat menimbulkan pengeluaran baru bagi pelaku usaha dari luar daerah serta mengurangi daya saing pelaku usaha lokal.

 

 

 

 

 

Sumber : bisnis



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Berita Utama

Close