Follow Us
Beranda / LIPUTAN KHUSUS / Damkar Rp17 miliar dalam peristiwa kebakaran di Banda Aceh

Damkar Rp17 miliar dalam peristiwa kebakaran di Banda Aceh

Reporter: H SAKY
  | Selasa, 12 Mei 2015 16:12 WIB

FOTO : bisnisaceh.comDamkar Rp17 miliar saat melakukan aktivitas pemadaman api pada kebakaran di swalayan sinbun sibreh pada 10 Mei 2015FOTO : bisnisaceh.com

BANDA ACEH - Pada medio Desember 2014, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, secara resmi menyerahkan bantuan mobil pemadam kebakaran (Damkar) kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

 

Damkar yang dibeli seharga Rp17 miliar oleh Pemerintah Aceh tersebut, untuk selanjutnya dihibahkan kepada Pemko Banda Aceh.

 

Damkar canggih yang memiliki spesifikasi khusus tersebut, pada saat diberikan diharapkan mampu memperkuat sarana mobil pemadam kebakaran di Banda Aceh, terutama dalam mengatasi persoalan bencana, berupa musibah kebakaran di ibukota provinsi Aceh tersebut.

 

Damkar yang memiliki spesifikasi mesin dengan chasis Volvo dari Swedia tersebut, ditopang oleh mesin 370 Horse Power, dengan 6 x 4 R, dan kapasitas silinder 11.00 cc. Selain itu, Damkar tersebut juga memiliki Aerial Ladder atau tangga lipat dengan ketinggian maksimum 33 meter, dengan kapasitas pompa air sebesar 5.000 liter permenit, dan kekuatan atau daya semprot air mencapai 30 bar.

 

Selain itu juga, Damkar ini dilengkapi sistem komputerisasi, pada Aerial Ladder dipasang CCTV guna melihat titik api, serta ditopang tangki tambahan 1.500 liter dan tangki foam atau busa racun api kapasitas 500 liter.

 

Dengan kecanggihan dan spesifikasi Damkar senilai Rp17 miliar tersebut, tentu akan sangat memudahkan pihak pengelola, dalam hal ini Badan penanggulangan bencana untuk menyelesaikan musibah kebakaran yang terjadi di Banda Aceh.

 

Namun sayangnya, kecanggihan Damkar senilai Rp17 miliar tersebut, belum menunjukkan kualitasnya, terutama saat terjadinya peristiwa dua musibah kebakaran di Banda Aceh, yakni terbakarnya kantor pusat operasional (KPO) Bank Aceh pada 22 April 2015, dan terbakarnya swalayan Sinbun Sibreh pada 10 Mei 2015.

 

Dan bahkan, dalam peristiwa dua musibah kebakaran itu, Damkar senilai Rp17 miliar tersebut mendapat cemoohan dari masyarakat. Hal ini dikarenakan Damkar yang diklaim tercanggih di Sumatera itu, tidak memperlihatkan taringnya dalam mengatasi persoalan dua musibah kebakaran di Banda Aceh.

 

Tak pelak, kegagalan Damkar senilai Rp17 miliar tersebut semakin mengundang tanda tanya dan rasa penasaran banyak pihak, terutama soal nilai harga yang fantastis dan kemampuannya yang tidak sebanding.

 

Pengadaan Damkar senilai Rp17 miliar itu sendiri, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Kejaksaan di Aceh, sebab patut diduga bahwa ada indikasi mark up atau penggelembungan harga dalam proses pengadaannya.

 

Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengungkapkan, sejak awal pihaknya telah menenggarai adanya mark up dalam pengadaan Damkar senilai Rp17 miliar tersebut.

 

Menurutnya, potensi adanya penggelembungan harga dalam pengadaan Damkar senilai Rp17 miliar tersebut sangat dimungkinkan terjadi, sebab hal ini mengingat harga mobil Damkar sebesar itu sungguh sangat fantastis.

 

Saat ini, indikasi adanya penggelembungan harga dalam pembelian Damkar tersebut tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Amir Hamzah.

 

"Kasus Damkar Rp17 miliar itu tengah ditangani oleh Kejari Banda Aceh," ujarnya.

 

Informasi yang berhasil dihimpun Bisnis Aceh di Kejari Banda Aceh, saat ini telah diperiksa beberapa orang saksi dalam pengadaan Damkar tersebut, sumber yang meminta namanya untuk tidak ditulis tersebut mengatakan bahwa, dari pemeriksaan pihaknya memang ada indikasi dan dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga, dan dari saksi-saksi yang diperiksa, dimungkinkan akan segera ada penetapan tersangka dalam kasus itu. "Sudah diperiksa beberapa saksi, dan seperti dalam beberapa pekan ini akan ada penetapan tersangka," kata sumber tersebut.


Berita Terkait
    Komentar Anda