BANDA ACEH - Proses fit and proper test pejabat Direksi Bank Aceh yang dilakukan oleh BI saat ini terus berlangsung.
Informasi Bisnis Aceh menyebutkan, salah satu pejabat Bank Aceh yang diajukan oleh Komite Renumerasi dan Nominasi (KRN), yakni Pj Direktur Kepatuhan Zikri tidak lulus proses fit and proper test yang dilaksanakan BI. "Informasinya Pj Direktur Kepatuhan tidak lulus fit and proper test," katanya dengan meminta kepada Bisnis Aceh untuk tidak dituliskan nama.
Ia menyebutkan, salah satu aspek kegagalan Zikri dalam proses fit and proper test adalah aspek kapasitas yang integritas. "Aspek kapasitas dan integritas Zikri informasinya menjadi persoalan, dan dasar mengapa BI tidak meluluskan yang bersangkutan," ujarnya.
Saat informasi ini di konfrontir Bisnis Aceh kepada pihak BI, kepala KPW BI Aceh, Zulfan Nukman tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan. Pun begitu pesan singkat yang dikirimkan belum dijawab.
Hingga berita ini diturunkan, Bisnis Aceh belum memperoleh konfirmasi dari Pj Direktur Kepatuhan Bank Aceh, Zikri.