JAKARTA - Kredit perbankan nasional diprediksi tumbuh di bawah 18% seiring dengan pengetatan ekonomi setelah bank sentral menaikan bunga acuan atau BI Rate sebesar 50bps menjadi 7%.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan kenaikan BI Rate masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2013 yang diprediksi mengarah ke kisaran bawah 5,8%--6,2%.
Kenaikan BI Rate, tuturnya, akan berdampak langsung bagi sejumlah bank terutama yang memiliki pertumbuhan yang kredit yang tinggi “Yah ini akan dengan sendirinya direspons oleh bank itu untuk melakukan penyesuaian pertumbuhan,” ujarnya Jumat (30/8/2025).
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kredit akan melambat setelah bank sentral menaikan BI Rate. Bahkan, dia mengatakan pertumbuhan kredit bisa di bawah 18% selama 2013. “Arahnya [pertumbuhan kredit] memang segitu,” ujarnya.
Kebijakan BI Rate umumnya direspon oleh bank melalui kenaikan bunga deposito yang kemudian dilanjutkan bunga kredit. Kenaikan bunga itu akan mengerem permintaan akan kredit dan akhirnya dapat berdampak pada pelambatan ekonomi.
Namun demikian, pelambatan pertumbuhan kredit sudah terjadi sebelum BI Rate dinaikan menjadi 7%. Pada pertengahan Agustus lalu, pertumbuhan kredit perbankan nasional hanya 19,6%. Pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan dengan akhir Juni masih 20,6% ataupun akhir 2012 yang tercatat 23,1%.
Vera Eve Lim, Chief Financial Officer PT Bank Danamon Indonesia Tbk, mengatakan perseroan akan memperketat penyaluran kredit ke depan setelah penaikan BI Rate. Perseroan memproyeksi pertumbuhan kredit 2013 di kisaran 15%--17%. “Dengan peningkatan suku bunga dan ekspektasi inflasi ini maka pertumbuhannya di kisaran itu masih bisa dikelola,” ujarnya.
Sebelum, menaikan BI Rate sebenarnya bank sentral sudah mengumumkan sejumlah kebijakan guna memperlambat kredit agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan tersebut a.l. menurunkan batas atas rasio intermediasi giro wajib minimum (GWM-LDR) menjadi 78—92% dari sebelumnya 78—100%.
Kebijakan yang akan berlaku mulai November 2013 ini mengenakan sanksi pinalti bagi bank yang memiliki LDR di atas 92%. Selain itu, bank sentral juga akan meluncurkan pengetatan loan to value (LTV) bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kedua mulai September mendatang. Kebijakan ini mengenakan uang muka lebih tinggi bagi KPR kedua, ketiga dan seterusnya.
Bank sentral juga akan melakukan pendekatan pengawasan (supervisory action) kepada bank yang memiliki pertumbuhan kredit yang jauh lebih tinggi dari rerata industri. Pendekatan ini juga ditujukan bagi kredit sektor tertentu yang tumbuh, terutama memiliki kandungan impor yang banyak.
Berbarengan dengan penaikan BI Rate, bank sentral juga meningkatkan bunga fasilitas simpanan (Fasbi Rate) 50bps menjadi 5,25%, sementara bunga fasilitas pinjaman (lending facility) sebesar 25bps menjadi 7%.
Ekonom Citibank Helmi Arman mengatakan penaikan BI Rate menandai pengakuan kembali atas peran penting suku bunga sebagai sinyal kebijakan. Menurutnya, BI akan terus memancarkan sinya ini sampai data menunjukan perubahan substansial dalam neraca perdagangan atau kontraksi ekonomi,” ujarnya.
“Kami memproyeksikan kenaikan lebih lanjut mungkin melibatkan hanya batas bawah koridor kebijakan (Fasbi Rate) sedangkan BI rate mungkin tidak berubah,” ujarnya. | bisnis.com