BANDA ACEH - Tercatat selama triwulan I tahun 2013, sebesar Rp 88,068 miliar uang kartal yang tidak layak edar dalam berbagai pecahan dimusnahkan Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh.
"Kondisi ini meningkat bila dibandingkan jumlah yang dimusnahkan pada triwulan sebelumnya yang sebesar Rp73,489 miliar," ujar Zulfan Nukman, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh.
"Uang Tidak Layak Edar (UTLE) yang dimusnahkan tersebut selanjutnya akan digantikan dengan Uang Layak Edar (ULE) yang siap digunakan untuk kebutuhan transaksi keuangan di masyarakat," jelasnya.
Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlakuan yang tepat terhadap uang kartal.
"Diharapkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kondisi fisik uang kartal yang dimiliki akan dapat memperpanjang usia edar uang kartal dan semakin mengurangi besarnya volume PTTB," katanya.
"Hal tersebut sangat diperlukan mengingat pemusnahan uang kartal berdampak pada besarnya biaya pencetakan uang baru yang harus dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk menggantikan uang yang dimusnahkan tersebut," pungkasnya.