BANDA ACEH - Pemerintah Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh Drs. Dermawan, MM. Jumat sore (18/9) menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBA perubahan APBA 2015 kepada DPR Aceh yang diterima langsung Ketua DPRA Tgk. Muharuddin.
Muharuddin mengatakan, setelah menerima dokumen ini, DPRA akan melakukan pembahasan bersama. Sebelum nantinya dibahas, Badan Anggaran (Banggar) akan dapat mendalami terlebih dahulu dokumen yang telah disampaikan.
"Pada tanggal 17 September 2025 kemarin, kita juga sudah menerima penyampaian ulang rancangan KU-APBA dan PPAS-APBA tahun 2016, yang kiranya juga sudah saatnya untuk kita jadwalkan pembahasannya," terang ketua DPRA.
Muharuddin menambahkan, secara internal Banggar akan membahas mekanisme pembahasan apakah langsung ditangani oleh Banggar atau melalui pokja atau melalui komisi di DPRA, "Kami akan rapat dahulu sebelum membahas ini,"katanya.
DPRA menjadikan pembahasan KUA-PPAS perubahan 2015 menjadi prioritas utama, dan ditargetkan pada akhir September 2015 sudah bisa setujui menjadi qanun perubahan APBA 2015.