BANDA ACEH - Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) atau lebih dikenal dengan program Corporate Sosial Responsibility (CSR) dengan melibatkan sebanyak 26 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengembangkan perekonomian terhadap 21 desa di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
"PKBL adalah komitmen perusahaan membantu pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, khususnya di Aceh, kata Korwil BUMN pembina PKBL Aceh Ramadhan Ismail di Banda Aceh.
Melalui stafnya Darwis Anatami, Ramadhan menyebut desa yang mendapatkan bantuan PKBL itu nantinya akan menjadi desa binaan BUMN.
Sebanyak 26 BUMN yang terlibat dalam PKBL di Aceh itu diantaranya PTPN-I PT PIM, PT Garuda Indonesia, PT PNM, Perum Pegadaian, PT POS Indonesia, PT Taspen, PT Askrindo, PT BRI, PT Pelindo-I, PT Telkom, PT PLN, PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Angkasa Pura II dan Bank Mandiri.
Darwis Anatami mengharapkan dari program itu nantinya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ditengah-tengah masyarakat sebagai salah satu solusi penting mengentaskan kemiskinan, khususnya di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut.
"Proses identifikasi dan pemetaan terhadap desa-desa yang akan kita bina dan dampingi sudah selesai, dan dalam waktu dekat ini kita akan segera diimplementasikan," kata Darwis Anatami yang juga Kabag Umum PTPN-I.
Dijelaskannya bahwa proses survei dan mitigasi desa miskin yang akan dibina sudah dilakukan oleh masing-masing BUMN pembina PKBL. Program ini akan dilaksanakan selama tiga tahun," katanya menambahkan.
Terkait dana yang akan dikucurkan untuk PKBL, Darwis mengatakan tidak menjadi masalah, namun paling utama adalah adanya keberlanjutan dari program-program tersebut kedepan.
"Artinya program PKBL ini tidak hanya berhenti di 21 desa, karena jika pelaksanaannya berhasil, maka kita berharap dapat direplikasikan kedesa-desa lain yang masih memerlukan sentuhan pertumbuhan ekonominya," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Agus Suherman yang mewakili Kementerian BUMN mengatakan bahwa sesuai dengan aturan pelaksanaan PKBL adalah kewajiban perusahaan.
"UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas mewajibkan setiap perusahaan untuk menjalankan program tanggungjawab sosial dan lingkungan," kata dia menjelaskan.
Menurut dia, berdasarkan undang undang tersebut maka dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan sebesar dua persen untuk program kemitraan dan dua persen bagi pembinaan lingkungan.
Agus Suherman juga mengharapkan agar BUMN dalam menjalankan program PKBL melibatkan secara aktif seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra.
"LSM, perguruan tingga serta lembaga masyarakat lainnya harus dilibatkan sebagai tenaga pendamping agar pelaksanan program itu berjalan dan berhasil sesuai harapan," kata dia mengharapkan
Sumber : Antaranews