Beranda»Bisnis & Investasi»Perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia dinilai mendesak

Perlindungan konsumen e-commerce di Indonesia dinilai mendesak

BISNIS ACEH
Jum`at, 12 Oktober 2012 10:15 WIB

[FOTO : Shutterstock.com]">FOTO : Shutterstock.comIlustrasi

JAKARTA - Perlindungan bagi konsumen e-commerce di Indonesia dinilai mendesak dan sangat penting, terutama dengan pesatnya perkembangan pengguna internet dan peningkatan volume transaksi.

Peningkatan belanja online atau yang lebih dikenal dengan e-commerce memiliki potensi dalam menimbulkan permasalahan yang merugikan konsumen.

“Kerugian itu antara lain berkaitan dengan keamanan transaksi, mulai dari ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang, serta ketidakamanan transaksi,” kata Prof. Johannes Gunawan, anggota Komisi Peneliti dan Pengembangan Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN), Kamis (11/10) di Jakarta.

Menurut dia, urgensi perlindungan konsumen e-commerce sudah tepat manfaat, jika melihat kondisi, potensi, dan prospek perkembangan e-commerce di masa datang, terkait dengan perannya dalam transaksi barang dan jasa.

Dia mengatakan untuk memetakan kondisi, potensi, dan prospek perkembangan e-commerce di masa mendatang, BPKN menggelar focussed group discussion (FGD) di Jakarta, dengan nara sumber dari berbagai pakar hukum, perguruan tinggi, dan pemerintah.

FGD ini, lanjutnya, untuk menyikapi banyaknya kasus bermunculan terkait e-commerce, dan sejalan dengan usulan untuk memasukkan pengaturan perlindungan konsumen e-commerce dalam revisi Undang Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Dari FGD ini, katanya, diharapkan bisa diketahui apa saja kelemahan posisi konsumen dalam e-commerce, dan alternatif pemecahan permasalahannya. Juga bisa diketahui kelemahan dari aspek hukum dan kebutuhan pengaturan e-commerce untuk menjamin hubungan yang adil antara pelaku usaha dengan konsumen.

Sementara itu Abdul Halim Barkatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, menambahkan perkembangan perdagangan yang terjadi saat ini, telah mengubah paradigma bisnis antara pelaku usaha dan konsumen, yaitu peralihan transaksi konsumen dari tata cara tradisional ke dunia virtual.

“Berkembangnya cara transaksi e-commerce, merupakan revolusi terbesar yang pernah ada, yang diikuti oleh masalah hukum yang muncul dari terjadinya transaksi ini, karena belum adanya perlindungan terhadap konsumen e-commerce,” ujarnya di sela-sela FDG di Jakarta.

Menurut dia, pengaturan hukum dalam transaksi e-commerce perlu segera diatur, guna menjamin hak dan kewajiban konsumen agar diakui secara nasional dan internasional.

“Ini untuk menjaga keseimbangan kepentingan dan menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa/konflik dalam transaksi di dunia maya, serta menanggulangi atau meminimalisir berbagai permasalahan hukum dan semua fase transaksi, baik pra transaksi, pada saat transaksi, dan pasca transaksi,” ujar Abdul Halim yang jadi nara sumber dalam FGD tentang e-commerce tersebut.

 

Sumber : Kabar24



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda
Close