Beranda»Badan Investasi dan Promosi Aceh»Revisi qanun penanaman modal rampung bulan Oktober

Revisi qanun penanaman modal rampung bulan Oktober

H SAKY ~ BISNIS ACEH
Rabu, 03 Oktober 2012 15:09 WIB

 

Abdullah Saleh dan Anwar MuhammadFOTO : ISTIMEWAAbdullah Saleh dan Anwar Muhammad

BANDA ACEH - Sekretaris Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh mengatakan bahwa revisi Qanun Nomor 5 tahun 2009 tentang Penanaman Modal di Aceh akan rampung pada bulan Oktober 2012.

"Saat ini revisi Qanun ini terus kita pacu pengerjaannya, dan harapannya bulan Oktober sudah rampung dan dapat diparipurnakan," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini.

Ia menjelaskan bahwa subtansi dasar dari perubahan dan revisi qanun tersebut adalah penyesuaian untuk memasukkan hak-hak dasar ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) masyarakat dalam proses penanaman modal di Aceh.

"Kita mengingkan bahwa investasi dan penanaman modal di Aceh tidak mengabaikan hak-hak Ekosob masyarakat Aceh," ulasnya.

Oleh karena itu, tambahnya sebagai Qanun inisiatif DPRA lembaga legislatif tersebut menginginkan ada pengaturan yang jelas untuk menselaraskan antara kepentingan investasi dan hak-hak ekonomi rakyat.

"Penyelarasan ini penting agar investasi yang ada dapat mensejahterakan rakyat, dan bukan justru sebaliknya," tandasnya.

Selain itu juga, lanjutnya, beberapa subtansi perubahan dalam Qanun ini nantinya diarahkan pada penanaman modal yang disesuaikan dengan konteks nilai-nilai lokal dan Undang-undang pemerintahan Aceh.

"Nilai-nilai lokal yang kita maksudkan disini lebih pada aspek investasi yang sesuai dengan prinsip syariat Islam, misalnya tidak boleh investasi dan perdagangan minuman keras, perjudian dan lain sebagainya yang tidak sesuai dengan unsur ke Aceh an," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Investasi dan Promosi (Bainprom) Provinsi Aceh, Anwar Muhammad menyambut positif kerja-kerja legislatif yang ingin segera merampungkan Qanun penanaman modal.

"Kita apresiasi kerja-kerja DPRA, dan kita juga berharap qanun ini nantinya dapat dijadikan landasan hukum pelaksanaan penanaman modal di Aceh, dan secara yuridis dan politis dapat menjadi alat yang menjamin keberadaan investasi di Aceh," tukasnya.



Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi: Marketing (0823 6230 8352)


Komentar Anda

Terbaru di Badan Investasi dan Promosi Aceh

Close