Follow Us
Beranda / TI & Telekomunikasi / Pemerintah Blokir 22 Situs Downlaod Lagu Ilegal

Pemerintah Blokir 22 Situs Downlaod Lagu Ilegal

Reporter: AED - BISNIS ACEH
  | Senin, 23 November 2025 14:05 WIB

Bisnisaceh.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan asosiasi terkait, menyatakan blokir 22 situs download lagu yang dianggap ilegal.

Penutupan 22 situs yang dianggap illegal tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Sebagai tindak lanjut, pihak Kemkominfo sudah memintakan para penyelenggara internet untuk memblokir 22 situs download lagu illegal pada tanggal 12 November 2015.

Adapun 22 situs download lagu yang diblokir menurut keterangan resmi dari Kemkominfo sebagai berikut:

  1. laguhit.com
  2. mp3days.net
  3. weblagu.com
  4. wapkalagu.com
  5. iozmusik.com
  6. lagu.in
  7. carilagu.net
  8. bursalagu.com
  9. beemp3s.org
  10. arenalagu.com
  11. saranmu.com
  12. tubidy.im
  13. stafaband.info
  14. memomp3.com
  15. zinzhu.com
  16. mp3take.com
  17. kumpulbagi.com
  18. onlagump3.info
  19. newlagump3.com
  20. targetlagu.com
  21. musik-corner.info
  22. musicxplore.com


Sumber: merdeka.com


Berita Terkait
    Komentar Anda