Foto : bisnisaceh BANDA ACEH - Pada peringatan May Day di Aceh sejumlah serikat pekerja dan buruh menuntut Pemerintah Aceh untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,5 juta. Buruh menilai peningkatan besaran UMP wajar usai adanya sejumlah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Koordinator aksi buruh di Aceh, Habibi Inseun yang tergabung dari beberapa organisasi buruh dan serikat pekerja menilai, akibat kenaikan harga BBM, buruh berhak atas peningkatan UMP antara 28-32 persen dari yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta. Pasalnya, kenaikan harga BBM telah berimbas meningkatkannya kebutuhan buruh karena barang di pasar ikut merangkak naik.
Masih menurut Habibi, persoalan upah murah yang menjadi nilai tawar pemerintah untuk menarik investor juga telah mengorbankan buruh. Dia menilai, era modern sekarang buruh bukanlah budak yang bisa dipekerjakan seperti pekerja rodi dan dipekerjakan secara tidak manusiawi.
"Kami menolak upah yang memiskinkan buruh dan kami meminta pemerintah untuk menaikkan UMP tahun 2016 ini sebesar 28 hingga 32 persen dari UMP sebelumnya," kata Habibi Inseun, pada aksi peringatan May Day yang berlangsung di Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat (1/5).
Selain itu, mereka juga menolak wacana pemerintah menaikkan upah buruh 2 atau 5 tahun sekali. Serta, mereka juga menolak tenaga outsourcing, karena tenaga outsourcing bentuk dari penjajahan era modern.
Kemudian buruh juga meminta ada jaminan sosial atau jaminan pensiun bagi pekerja. Tentunya ini harus ada regulasi untuk mengatur tentang itu, maka mendesak pemerintah untuk mengesahkan RPP Jaminan Pensiun dan Iuran 15 persen/bulan.
"Khususnya di Aceh, karena Aceh memiliki kekhususan secara regulasi maka kami meminta segera laksanakan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tantang Tenaga Ketenagakerjaan," pintanya.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irwan Djohan mengatakan, Gubernur Aceh sebenarnya sudah sangat peduli dengan upah buruh. Bahkan Gubernur mengaku siap menaikkan UMP sebesar Rp 2,5 juta.
Akan tetapi, jelasnya, kenaikan UMP sebesar itu juga harus memperhatikan kemampuan dari pengusaha itu sendiri. Karena tidak semua perusahaan atau pengusaha mampu membayar gaji karyawan sebesar itu. Oleh karena itu butuh kebijaksanaan agar semua bisa menerima dan tidak ada yang dirugikan.
"Setiap tahun akan kami evaluasi kembali, karena setiap tahun akan terjadi kenaikan kebutuhan masyarakat, gejolak ekonomi, dan ini juga sesuai dengan kemampuan pengusaha, karena ada 3 komponen yang terlibat dalam menentukan UMP yaitu pemerintah, pekerja dan pengusaha," jelasnya.
Sumber : merdeka