LHOKSEUMAWE - Pengguna kendaraan bermotor di Kabupaten Aceh Utara mulai memburu program BBN gratis yang dibuka oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk memudahkan para pengguna kendaraan di Aceh. Program itu dibuka sejak 20 Mei lalu, hingga 31 Oktober mendatang.
Program tersebut diberlakukan untuk menghapus biaya bagi para pengguna kendaraan bermotor untuk memutasikan identitas kendaraannya non BL ke BL di Kabupaten Aceh Utara. Program penghapusan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ini sudah diumumkan oleh pemerintah sejak tanggal 20 Mei lalu.
Kepala Pajak Lhoksukon, Aceh Utara, Ibrahim, mengatakan program yang membantu memberi keringanan bagi pengguna kendaraan khususnya di Aceh itu dilakukan selama masa pemutihan menjelang hari ulang tahun (HUT) Kepolisian RI pada 1 Juli 2013 .
Selain BBN gratis, Gubernur juga membuka keringanan tanpa denda bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibawah tahun 2012, namun masa penghapusan PKB ini hanya berlaku sejak 20 Mei hingga 31 Juli 2013 mendatang.
“Kedua kebijakan ini tertuang dalam peraturan Gubernur Aceh Nomor 21 Tahun 2013 tentang pembebasan BBN-KB dan PKB,” kata Ibrahim, kepada Bisnis Aceh, hari ini, Kamis. Dia mengatakan kedua program tersebut siap dilaksanakan selama masa berlaku.
Namun menurutnya, program yang sangat membantu rakyat itu perlu dihimbau kembali agar informasi itu meluas. “Tapi ada peningkatan sedikit setelah ada program ini,” katanya lagi.