BANDA ACEH - Juru Bicara Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT), Irsadi Aristora meminta kepada Gubernur Aceh untuk melakukan pengawasan dilokasi PT Kalista Alam terkait dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan pencabutan Izin perusahaan tersebut dikawasan Rawa Tripa.
"Yah karena sudah ada SK pencabutan izin, maka selanjutnya adalah pengawasan atas perusahaan tersebut," katanya kepada Bisnis Aceh hari ini, Senin.
Irsadi juga mengharapkan kepada Gubernur untuk membangun pos pengawasan dan pengamanan dilokasi perusahaan tersebut untuk memastikan tidak terjadinya penghilangan barang bukti, serta memastikan tidak ada aktivitas perusahaan PT Kalista Alam dikawasan sengeketa tersebut.
"Saat ini sudah terjadinya pembakarna pada areal lahan PT Kalista Alam yang sudah dicabut izinnya, karenanya kita berharap hal ini segera dilakukan penyelidikan agar barang bukti tidak hilang," tukasnya.
Selain itu juga, tambahnya, pemerintah harus segera memasang plat nama berupa peringatan dan pemberitahuan tentang larangan aktivitas pada lahan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang telah tegas menujukan kewibawaan hukum dan pemerintah Aceh atas IUPB illegal milik PT. Kalista Alam," tandasnya.